Sabtu Dini Hari, Polres Bintan Tangkap Pemain Judi Kartu Remi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sabtu Dini Hari, Polres Bintan Tangkap Pemain Judi Kartu Remi

Sabtu Dini Hari, Polres Bintan Tangkap Pemain Judi Kartu Remi
Para Pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi/Song Di Polres Bintan (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Bintan akan terus berkomitmen memberantas semua tindak pidana Perjudian yang ada di wilayah hukumnya, dibuktikan dengan penangkapan terhadap 4 orang pemain judi jenis Kartu Remi Song, Sabtu,(4/7) dini hari.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song.

“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song," katanya mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK., MM. Jumat, (05/07/2024)

Lanjutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong. Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song yaitu DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun) dan PS (42 tahun).

Sabtu Dini Hari, Polres Bintan Tangkap Pemain Judi Kartu Remi
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi
Berikutnya, juga didapati baskom yang berikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain.

"Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp 668 Ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya lagi pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin yang ada di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian," kata Kasi Humas Polres Bintan. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel