Revisi RTRW Kota Tanjung Pinang, Ini Tujuannya
Kamis, 25 Juli 2024
Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjung Pinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor, yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).
Dalam paparannya, Pj Wako Tanjung Pinang menjelaskan peninjauan kembali RTRW dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Permen ATR/BPN No.11/2021. Berdasarkan penilaian RTRW Kota Tanjung Pinang tahun 2014-2034, nilai akhir penilaian adalah 50,3, yang mengharuskan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Tanjung Pinang Nomor 603 Tahun 2019.
“Beberapa perubahan yang menjadi dasar revisi RTRW meliputi perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, serta dinamika perubahan kebijakan nasional dan ekspansi spasial yang cepat,” katanya.
Lanjutnya, tujuan utama penataan ruang kota Tanjung Pinang adalah mengalihkan fokus dari sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata menjadi industri pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan.
Revisi RTRW ini mencakup beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian sistem pusat pelayanan dengan perkembangan dan kebutuhan kota, perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8, serta penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur dan batas kawasan hutan.
"Revisi ini juga mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai) untuk mengatasi isu banjir, perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama, serta pengaturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman dengan intensitas tinggi dan vertikal," terangnya.
Lanjutnya lagi, tujuan pengembangan KSK Kawasan Senggarang adalah menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi untuk mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan sektor unggulan perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan.
Sedangkan tujuan pengembangan KSK Kawasan Kota Lama adalah menciptakan kawasan pariwisata yang berorientasi pada wisata budaya dan belanja, serta melindungi situs-situs cagar budaya dan mendukung destinasi wisata Cagar Budaya Nasional di Pulau Penyengat.
"Melalui revisi ini, semoga kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang," katanya.
Selain Pj. Wali Kota Tanjubg Pinang, beberapa kepala daerah lainnya seperti Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo turut memaparkan rencana RTRW di daerahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, saat membuka rapat tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap paparan yang telah disampaikan oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Ini adalah wujud dari mimpi para kepala daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang ideal sesuai dengan potensi dan permasalahan masing-masing," katanya.
Meskipun setiap daerah memiliki keterbatasan dan potensi yang berbeda-beda, namun tujuan akhirnya tetap sama yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami berharap apa yang telah disampaikan sudah final karena disampaikan langsung oleh kepala daerahnya," katanya.
Lanjutnya, juga menyoroti potensi besar Tanjung Pinang sebagai daerah yang akan berkembang pesat. "Saat ini banyak orang yang mencari tanah di Tanjungpinang. Jika pembangunan jembatan Batam-Bintan jadi, Tanjungpinang bisa menjadi kota yang menyaingi Batam dan dampaknya akan positif bagi Bintan," katanya.
Penyusunan rencana RTRW bukanlah hal yang mudah karena harus menyatukan berbagai sektor dalam satu peta.
"Ini adalah alat untuk mencapai masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. Rencana RTRW ini sangat penting, dan kita harus memastikan implementasinya agar apa yang telah kita susun tidak sia-sia. Kami tunggu gubernur, bupati, dan wali kota, setelah Perda dan Perkada ini disahkan, segera laksanakan untuk perkembangan daerahnya ke depan," tutupnya.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan masukan dari kementerian ATR/BPN. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Kadis Perkim dan Pertamanan Agustiawarman, Kadis PUPR Rusli, serta Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Robert Lukman. (*)
Editor : Andi P