Rapat Paripurna, Walikota Rudi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD TA 2024 ke DPRD Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rapat Paripurna, Walikota Rudi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD TA 2024 ke DPRD Batam

Rapat Paripurna, Walikota Rudi Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD TA 2024 ke DPRD Batam
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin (tengah) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (3/07/2024) (Posman /Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Walikota Batam Muhammad Rudi mengajukan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2024 ke DPRD Kota Batam pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (3/07/2024) siang.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda, dan dihadiri Anggota DPRD Batam, Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, tokoh masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin saat membuka rapat paripurna ini mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menyatakan DPRD Kota Batam telah menerima surat Walikota Batam perihal pengajuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Pada rapat paripurna ini Walikota Batam akan melakukan penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024,” kata Kamaludin yang langsung memberikan kesempatan pertama kepada Walikota Muhammad Rudi.

Dalam pemaparannya, Walikota Rudi menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD tersebut mempedomani perubahan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun angaran 2024 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian daerah.

Walikota Rudi mengatakan ada dua komponen pokok Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 yang diajukannya yakni : Pertama, kenaikan target pendapatan daerah dari semula Rp 3,4 trilyun lebih pada APBD murni 2024 menjadi Rp 3,6 trilyun lebih pada APBD Perubahan 2024, atau naik sekitar 7,33 persen. Target kenaikan pendapatan ini terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp 1,712 trilyun menjadi Rp Rp 1,755 trilyun atau naik 2,48 persen.

Pendapatan transfer juga ditargetkan naik dari semula Rp 1,728 trilyun lebih menjadi Rp 1,938 trilyun lebih atau naik 12,14 persen. Sedangkan sektor lain-lain pendapatan yang semula nol ditetapkan menjadi Rp 68 juta lebih.

Perubahan pada pendapatan ini juga berdampak pada perubahan komponen alokasi belanja daerah. Pada APBD murni tahun 2024 alokasi belanja ditetapkan Rp 3,5 trilyun lebih. Namun pada perubahan anggaran ini diajukan Rp 3,8 trilyun lebih.

“Rencana belanja pada perubahan APBD 2024 ini naik sekitar 7,72 persen,” kata Walikota Rudi.

Dijelaskan pula komponen belanja yang naik meliputi alokasi belanja operasi dari Rp 2,8 trilyun lebih pada APBD murni diusulkan jadi Rp 3,096 trilyun pada APBD perubahan atau naik sekitar 8,33 persen. Alokasi belanja modal juga naik sebesar 11,42 persen dari Rp 635 juta lebih menjadi Rp 707 juta lebih. Hanya pada alokasi belanja tidak terduga yang diturunkan dari semula Rp 43 milyar menjadi Rp 5,4 milyar lebih atau turun 87,24 persen.

Selanjutnya Walikota Rudi menyampaikan perubahan sektor penerimaan pembiayaan. Bila semula ditargetkan Rp 95 milyar pada APBD murni, dinaikkan mejadi Rp 115 milyar lebih atau naik sekitar 21, 86 persen.

Kenaikan ini, kata Walikota Rudi, disebabkan adanya pelampauan penerimaan pendapatan yang sudah ditetapkan penggunanya antara lain dana alokasi umum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Selanjutnya kami harapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah Kota Batam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Walikota Rudi

Setelah menyampaikan pemaparannya, Walikota Rudi menyampaikan buku perubahan anggaran tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. 

Kamaluddin sebelum menutup rapat paripurna mengatakan rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 ini selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel