Pj Wako Tanjung Pinang Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD 2025-2045 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pj Wako Tanjung Pinang Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD 2025-2045

Pj Wako Tanjung Pinang Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD 2025-2045
Pj Wako Tanjung Pinang Menyampaikan Penjelasan Mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045 (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pejabat (Pj.) Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjung Pinang Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjung Pinang.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua, Hendra Jaya, dan dihadiri Sekda Zulhidayat, kepala OPD, Camat, Lurah, dan anggota DPRD.

Pj  Wako Tanjung Pinang menyatakan RPJPD 2025-2045 disusun selaras dengan RPJN dan RPJPD Provinsi Kepulauan Riau.

“Visi RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045 adalah menjadi kota perdagangan yang maju, berbudaya, sejahtera, dan berkelanjutan," jelasnya, (12/7).

Penyusunan RPJPD ini memperhatikan enam isu strategis, antara lain potensi ekonomi, kesejahteraan masyarakat, budaya Melayu, sumber air minum, angkutan umum massal, pertumbuhan wilayah, sumberdaya, dan tata kelola pemerintahan.

“RPJPD Kota Tanjungpinang memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 39 indikator utama,” katanya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, RPJPD kota Tanjungpinang 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun. 

Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi untuk Pilkada serentak pada November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Andri mengharapkan dukungan, saran, dan masukan konstruktif dari anggota DPRD untuk memastikan proses penyusunan RPJPD dapat menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang yang berkualitas dan tepat waktu.

“RPJPD ini akan kami sampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutupnya. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel