Pemko Batam Terima Rp 4,8 Miliar, Uang Pengganti Barang Rampasan Tipikor
Jumat, 12 Juli 2024
Sekdako dan Wako Batam (dari kiri) Pada Kegiatan Serah Terima Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Tipikor (foto hy ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Mohammad Nashihan dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Secara simbolis Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 4.804.861.000,- diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid saat mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penyerahan Hasil Lelang Rampasan Negara yang Diperhitungkan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, ini merupakan hasil lelang sebidang Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tanah ini menurutnya dilelang dalam satu paket.
“Harga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp 3 Miliar ternyata mencapai Rp 4,8 Miliar. Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda dua,” jelasnya.
"Penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan, yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam," tutupnya. (*)
Editor : Andi P