Pelaku Raup Belasan Juta, Tipu Para Korban Bisa Bekerja di Perusahaan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Raup Belasan Juta, Tipu Para Korban Bisa Bekerja di Perusahaan

Pelaku Raup Belasan Juta, Tipu Para Korban Bisa Bekerja di Perusahaan
Pelaku H Di Mapolsek Bintan Utara (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Pelaku berinisial H (33 tahun) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang menjadi korban modus menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang, namun tidak terbukti. Dan diamankan oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap pelaku H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Menjanjikan dapat bekerja dengan cara membayar sejumlah uang,"  kata Kapolsek Bintan Utara,(15/7).

"Dari hasil pemeriksaan H mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya," ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu. Sementara jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang. 

Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp 1 Juta hingga Rp 2.300 Ribu. "Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga pelaku yang mengalami kerugian Rp 2 Juta, selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp 1 Juta," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2024, H mendatangi seorang ibu (tetangga pelaku/korban) di warung, yang mana ibu tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu, pelaku mengatakan bisa memasukan anaknya bekerja di perusahaan di Lobam, dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar Rp 2 Juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan H, korban/ibu tersebut tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 Juta rupiah dan foto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta H.

Pelaku juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 Juta juga.

Pada saat korban Y menyerahkan uang, pelaku H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan H, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya.

Dari 2 orang yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 2,300 Ribu dan Rp 1,800 Ribu. Berselang waktu dan merasa ditipu, dimana tidak kunjung bekerja di perusahaan yang dikatakan H, para korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, pelaku terancam dengan pasal  378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara," jelasnya.

“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh  H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang," tutup Kapolsek Bintan Utara. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel