Lori Vs Motor, Supir jadi Tersangka dan Pengendara Motor Meninggal Dunia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lori Vs Motor, Supir jadi Tersangka dan Pengendara Motor Meninggal Dunia

Lori Vs Motor, Supir jadi Tersangka dan Pengendara Motor Meninggal Dunia
Tempat Kejadian Tabrakan Maut, Mobil Lori Dan Pengendara Sepeda Motor (foto by ist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Supir truk atau lori berinisial S (50 tahun) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dimana truck yang dikemudikannya tabrakan dengan pengendara sepeda motor berinisial M (18 tahun) di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak Karimun, pada Rabu (17/7) pagi kemarin; mengakibatkan pengendara motor berjenis kelamin wanita meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri membenarkan bahwa supir truck tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, supir truk yang terlibat tabrakan di Jalan Pelabuhan Roro berinisial S telah ditetapkan tersangka," katanya. Kamis, (18/07/2024)

"Supir truk tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda pidana sebesar Rp 12 Juta," tutupnya.

Sebelumnya, korban M (18 tahun) dinyatakan meninggal dunia usai terlibat tabrakan dengan satu unit truk di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral, Rabu (17/7) pagi.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dengan kategori berat yakni luka robek dibagian kepala dan patah tulang kaki.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun selama hampir 7 jam.  (Mes)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel