KUA PPAS Tanjung Pinang 2025, Rencana Anggaran Belanja Daerah Rlp 998,15 Miliar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

KUA PPAS Tanjung Pinang 2025, Rencana Anggaran Belanja Daerah Rlp 998,15 Miliar

KUA PPAS Tanjung Pinang 2025, Rencana Anggaran Belanja Daerah Rlp 998,15 Miliar
Pj Wako Tanjung Pinang (tengah) Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang sampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2025 ke DPRD Tanjung Pinang.

Rapat paripurna penyampaian KUA PPAS oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang Andri Rizal, di ruangan rapat paripurna utama, Jum'at (12/7).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua Hendra Jaya dan dihadiri Pj Wali Kota Andri Rizal, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Pj Wako Tanjubg Pinang menyampaikab dalam penyusunan rancangan KUA PPAS berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik maupun regional maka target penerimaan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 955,9 Miliar.

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 200,42 Miliar yang bersumber dari pajak daerah Rp 124,12 Miliar, retribusi daerah Rp 72,47 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1,71 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 2,11 Miliar.

"Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp743,40 Miliar," katanya.

Lanjutnya, pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 686,03 Miliar, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 57,36 Miliar, serta target lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 12,13 Miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah Pemko Tanjung Pinang, mengacu pada asumsi bahwa akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp 43,01 Miliar.

Lanjutnya lagi, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dan pemenuhan SPM serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya.

"Kota Tanjung Pinang pada tahun anggaran 2025 merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp 998,15 Miliar," tutupnya. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel