Kebijakan VoA di Kepri, Tahap Finalisasi dan Akan Disahkan
Rabu, 03 Juli 2024
Menparekraf Dan Kadispar Kepri Di Southlink Country Club, Batam - Kepri (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Kebijakan Visa on Arrival (VoA) yang diupayakan Gubernur Kepri dalam upaya mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kepulauan Riau semakin terang. Kebijakan itu kini sudah dalam tahap finalisasi dan dimungkinkan akan segera diterapkan.
Hal ini diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ketika bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6).
"Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," terang Menparekraf.
Lanjutnya, skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500 Ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 Ribu.
"Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 Dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," kata Menparekraf.
Berikutnya, Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
"Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi," pungkasnya. (*)
Editor : Andi P