Hasil Penindakan di Kepri, BC Bakar Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Lebih
Selasa, 09 Juli 2024
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Dan Penegahan Kepabeanan di Kepri (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penegahan dan penindakan di bidang kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan RI, di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penegahan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dengan pihak TNI/Polri, stakeholder terkait dan pemerintah daerah.
"Kita (BC) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi-potensi kerugian yang ditimbulkan,'' katanya. Selasa, (09/07/2024 )
"Bea Cukai senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan cukai dan dilaksanakannya Operasi Gempur rokok ilegal periode 2024," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari pertengahan tahun 2023 sampai pertengahan 2024.
Adapun hasil penegahan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun berupa 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas dan 995.648 batang rokok ilegal tanpa dilabeli pita cukai.
Sedangkan, hasil penegahan dari Kanwil DJBC Khusus Kepri yaitu 7.862 bag atau 13.887 kilogram bawang merah dan 1.954 bag atau 58.555 kilogram bawang bombai dengan total nilai barang secara keseluruhannya mencapai Rp 4.257.428.732.
"Potensi kerugian negara dari barang illegal yang dimusnahkan ini mencapai Rp 1.092.286.126, dan barang illegal yang dimusnahkan ini dengan cara dibakar," tutupnya. (Jam)
Editor : Andi P