Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri

Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan H Lis Darmansyah sampaikan Pandum Fraksi PDI Perjuangan di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Senin, (15/07/2024) (Ist/Infokepri.com)


TANJUNGPINANG, Infokepri.com
- Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri pada Senin, (15/07/2024) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Rapat Paripurna ke-26 masa sidang ke-2 Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri Gubernur Kepri yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Drs.Adi Prihantara, M.M, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda Kepri, dan sejumlah kepala OPD Provinsi Kepri, tokoh masyarakat.

Pada rapat paripurna ini, setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepri melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Adapun juru bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri diantaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan) H.Mustamin Bakri,S.Sos, M.Si (Golkar), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem),  Muhaimin Ahmad Nasution, S.T (Gerindra), dan Yudi Kurnain, SH (Harapan).

H Lis Dasmansyah SH selaku juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan bahwa pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan beberapa perubahan atau penyempurnaan yang telah dilakukan. Namun terdapat beberapa hal yang perlu ditinjau kembali, seperti terkait legal drafting maupun materi yang diatur dalam batang tubuh Rancangan Perda.

Untuk Legal Drafting, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan adanya beberapa peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah yang perlu menjadi dasar hukum khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga berpandangan bahwa tugas dan fungsi masing-masing organ dalam BUMD tidak dapat serta merta dihilangkan sebab merupakan bagian dari kepastian hukum terhadap kedudukan masing-masing yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Seperti terkait keberadaan Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham, serta kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tugas dan fungsi organ – organ lainnya.

“Hal ini penting karena Perda ini merupakan dasar hukum pembentukan BUMD Energi Kepri, sehingga hal – hal yang berkaitan dengan organ pengelola maupun tugas dan fungsinya masing-masing perlu dirumuskan secara jelas sehingga adanya kepastian hukum dalam implementasinya serta menghindari tumpang tindihnya kewenangan antara satu organ dengan organ lainnya,” kata Lis Darmansyah.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakannya itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar apa yang disampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan kembali. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya, selain memiliki kepastian hukum juga terarah dan konsisten dalam implementasinya sesuai dengan apa yang menjadi urgensi dibentuknya BUMD Energi Kepri.

Fraksi Harapan melalui Yudi Kurnain, SH mengungkapkan harapan agar Perseroda Energi Kepri memiliki suatu tata kelola yang baik, yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri dengan pertimbangan bahwa energi merupakan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya Ranperda ini, katanya, maka Fraksi Harapan berharap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri dapat lebih cepat mengembangkan pelayanan usaha bidang energi kepada masayarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan energi dapat terpenuhi baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.

“ Kami juga menyarankan supaya ke depannya Perseroda Energi Kepri memiliki manajemen yang profesional dalam pengelolaan energi, sehingga target investasi bisa tercapai secara optimal agar dapat membantu menopang PAD Provinsi Kepri,” kata Yudi Kurnain

Lanjutnya, Fraksi Harapan meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi  ataupun catatan-catatan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka usaha bersama untuk  peningkatan kinerja pemerintah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

“Akhirnya dalam kesempatan ini, kami Fraksi Harapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kepri tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri untuk dijadikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan tata kelola yang sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” kata Yudi Kurnain.

Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri. Namun dengan catatan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Par)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel