DPRD Kepri Tetapkan Ranperda RPJPD Kepri 2025-2045 Jadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kepri Tetapkan Ranperda RPJPD Kepri 2025-2045 Jadi Perda

DPRD Kepri Tetapkan Ranperda RPJPD Kepri 2025-2045 Jadi Perda
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (dua dari kiri) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa, (02/07/2024) (Fhoto : Ist).



TANJUNGPINANG, Infokepri.com
- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH memimpin rapat paripurna dengan agenda Laporan Akhir Pantia Khusus DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa, (02/07/2024).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak ini dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE,MM, Anggota DPRD Kepri, unsur Forkopimda Kepri, sejumlah Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri beserta instansi vertikal.

Dalam Paripurna ini DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum disahkan, Nyanyang Haris Pratamura,SE,M.Si selaku juru bicara Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau 2025-2045 mengatakan, RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.

“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” kata Nyanyang.

Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat diminimalisir.

“Kami mengharapkan RPJMD Kepri ini bisa membuat Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor  ekonomi di Provinsi Kepri, ” katanya.

Sehingga ke depannya, RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya. Selanjutnya, Pansus menyatakan, seluruh Fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Usai Perda ini disahkan, Gubernur Ansar kepada wartawan mengatakan Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepulauan Riau 20 tahun ke depan.

Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai  perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Provinsi Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, ” kata Ansar.

Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini Ansar juga berharap, akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan. Sehingga, ke depannya menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu.

Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini. (Par)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel