Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo

Dewan Pers Minta Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Menewaskan Wartawan di Karo
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto : dok Dewan Pers)



JAKARTA, Infokepri.com
- Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media tribrata.tv, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sempurna sebelum tewas, disebut tengah gencar memberitakan praktik dugaan perjudian di Karo yang melibatkan oknum TNI.

Sedangkan versi lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Untuk itu, Dewan Pers meminta agar Kapolri bahkan hingga Panglima TNI untuk mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan tersebut.

“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” dikutip dari siaran pers Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Selain itu juga, “Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial”.

Dewan Pers pun meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” pinta Ninik.

Dewan Pers menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, kebakaran di rumah Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Juni 2024.

Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel