Danlanal dan Kapolres Bintan Rebus 702,32 Gram Sabu dari Nelayan Pulau Karas
Kamis, 11 Juli 2024
Danlanal Dan Kapolres Bintan Memusnahkan Barang Bukti Jejis Sabu (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan memimpin pemusnahan narkotika jenis Sabu-sabu. Yang mana barang bukti tersebut, pelimpahan dari Lanal Bintan.
Pada pemusnahan dihadiri Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan Penasehat Hukum pelaku, di Makopolres Bintan. Kamis, (11/07/2024)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL yaitu dari Lanal Bintan dengan pelaku F (73 tahun) yang merupakan seorang Nelayan yang tinggal di Pulau Karas.
“Pelaku F (73 tahun) ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6) di Sekitar perairan Bintan tepatnya di perairan Sakera Tanjung Uban," katanya.
Terkait kronologis penangkapan pelaku F, lanjutnya tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung uban, saat dilakukan pengejaran tim melihat pelaku membuang sesuatu di belakang Boat.
Setelah pelaku diamankan, disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut, ternyata adalah 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik, dimasukan ke dalam kantong warna putih dan diletakan di dalam jaring ikan.
Setelah pelaku diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan dan Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan pelaku kepada Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat Bruto 749,99 Gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat Bruto 1,02 Gram, 3 butir pil Ekstasi warna biru dan 3 butir pil Ekstasi warna merah Merk S," ungkap Kapolres Bintan.
“Dari seluruh barang bukti pelaku F berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri," terangnya.
Lanjutnya lagi, setelah di Polres Bintan pelaku mengakui bahwa Narkoba tersebut diambilnya di Tanjung Blau negeri Jiran karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau.
Pelaku berangkat sendiri dengan menggunakan Boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan saudara A di Tanjung Blau, selanjutnya pelaku F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri.
Pelaku mengakui baru sekali mengambil Narkoba tersebut atas suruhan saudara A, dan disuruh membawanya ke Pulau karas, nanti setelah Sabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada saudara A kembali di Pulau Karas.
“Pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 35 Juta dan uang upah tersebut akan diterima setelah barang diserahkan kepada saudara A, namun sebelum barang sampai di Pulau Karas pelaku F telah ditangkap," katanya.
Saat ini, F masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karen telah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan Maksimal 20 Tahun penjara.
Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang telah menyuruh saudara F membawa Sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuat ke Safety Tank atau closed pembuangan," tutup AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM. (*)
Editor : Andi P