Dana Reklamasi 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp 145 Miliar Dilaporkan ke Kejagung
Ketua DPD LI-BAPAN Wilayah Kepri Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konfersi pers di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024) (Budi /Infokepri.com) |
By Budi
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Wilayah Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan pihaknya telah melaporkaan dugaan raipnya uang dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) bekas tambang bauksit di Bintan ke Kejagung RI pada bulan Juni 2020 lalu.
"Lalu, pihak JAM Intelijen Kejagung menanggapi laporan itu pada Mei 2024, dan naik ke JAM Pidsus pada 8 Juli 2024. Kejagung akan melakukan pemanggilan kepada para pihak mengenai DJPL itu," jelas Iskandar.
Menurutnya, Kejagung merespon laporan LI-BAPAN Kepri itu atas surat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI.
"Dan Kejagung memanggil dan memeriksa Inspektorat Bintan pada Maret 2024," tegasnya kepada wartawan, di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024).
Sebab, kata dia, DJPL 44 perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di wilayah Bintan belasan tahun lalu, yang disimpan ke PT BNI (Persero) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan sekitar Rp 145 miliar telah raip.
"Hasil audit BPK pada tahun 2016, tahun 2018, dan tahun 2020, bahwa uang reklamasi bekas tambang bauksit itu tidak ada lagi di kedua bank," jelasnya.
Iskandar menerangkan, yang bisa mencairkan uang DJPL di kedua bank itu hanya ada dua orang yakni, direktur perusahaan tambang, dan Bupati Bintan periode 2005-2015, Ansar Ahmad.
"Untuk itu kami laporkan kasus itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan raipnya uang reboisasi pasca tambang itu," tambahnya.
Iskandar meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi DJPL itu.
"Karena JAM Pidsus Kejagung telah meneruskan proses penanganan perkara itu ke Kejati Kepri," tutupnya.
Iskandar menambahkan, hasil supervisi KPK RI ditemukan ada 63 perusahaan tambang bauksit yang menyetorkan DJPL ke dua bank pelat merah itu, senilai Rp 168 miliar. "Bahkan KPK juga menyatakan uang itu telah raip di bank," tutupnya.
Ia kembali mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan itu ke Bareskrim Polri, Kemensesneg, KPK, serta Kejagung RI.
"Dari tiga APH itu, hanya Kejagung yang memproses laporan," pungkasnya.
Iskandar menyebutkan perusahaan tambang bauksit di Bintan saat itu diantaranya, PT Bintan Riau Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2007 seluas 26 Hektare (Ha), PT Bukit Panglo IUP tahun 2008 seluas 41 Ha, PT Shanido Indah tahun 2009 seluas 44 Ha.
Selanjutnya, PT Bintan Inti Sukses (BIS) tahun 2010 seluas 57 Ha, PT Tunggul Ulung Makmur tahun 2010 seluas 62,5 Ha, PT Gunung Sion tahun 2011 seluas 756,45 Ha, PT Tri Panorama Setia tahun 2011 seluas 54,81 Ha, serta Bintan Cahaya Terang tahun 2012 seluas 741,5 Ha.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Ansar Ahmad yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri dan Direktur Perusahaan Tambang terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini (Bu)
Editor : P Sipayung