Curi Sepeda Motor Teman yang Ditinggal Pergi Makan, Seorang Pria Diringkus Polsek Sagulung - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Curi Sepeda Motor Teman yang Ditinggal Pergi Makan, Seorang Pria Diringkus Polsek Sagulung

Curi Sepeda  Motor Teman yang Ditinggal Pergi Makan, Seorang Pria Diringkus Polsek Sagulung
Pelaku Curanmor yang diamankan Tim Opsnal Polsek Sagulung (Ist /Infokepri.com)


By Posman
BATAM, Infokepri.com
–  Tim Opsnal Polsek Sagulung meringkus seorang pria berinisial AR (28) lantaran mencuri sepeda motor temannya yang diparkir di depan rumah kos korban di Kavling Saguba Asri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan pelaku AR diamankan Tim Opsnal Polsek Sagulung di daerah Batam Centre, Batam.

“ Pelaku AR telah diamankan dan kita minta keterangannya,” kata Kapolsek Sagulung ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (1/7/24).

Adapun kronologis, pelaku AR mencuri sepeda motor milik temannya dilakukannya pada Jumat (28/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku AR datang ke rumah korban untuk menumpang mengisi daya handphonenya. 

Tidak lama setelah AR mengecas handphonenya, korban keluar dari kamar kosnya untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki. 

Ketika korban keluar dari kamar kosnya, pelaku AR mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur sepeda motor korban merk Beat dengan nomor polisi (Nopol) BP 3270 AD.

Setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak melihat sepeda motor yang diparkirnya di depan rumah. Karena mengira dipakai temannya sendiri, korban pun berpikir positif, dan tidak menaruh curiga.

Namun ditunggu beberapa jam, pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sagulung.

“ Begitu menerima laporan dari korban. Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku AR di SPBU Kepri Mall,” kata Kapolsek Sagulung.

Pelaku AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel