Bupati Natuna Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Natuna Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024

Bupati Natuna Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024
Bupati Natuna Wan Siswandi, saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Fhoto : Ist/Bernard.S)
By Bernard.S

NATUNA, Infokepri.com
- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah hal yang menggembirakan, tapi di samping itu ada sesuatu hal yang berbahaya karena bisa mendatangkan beberapa masalah dikarenakan jabatan Kepala Desa yang terlalu lama.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna Tahun 2024, bertempat di Gedung Srindit Ranai, Senin, (01/07/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pesan kepada kepala desa agar untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan desa masing-masing.

“Oleh sebab itu saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa," pesannya.

Beliau menyampaikan kepada Kepala Desa agar pengukuhan sebagai motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.

“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar bebih maju dan berkembang,” pungkasnya

Diakhir sambutannya, beliau juga menyampaikan bahwa anggaran desa cukup besar oleh sebab itu kesalahan kecil harus dihindari dalam pengelolaan keuangan desa.

“Anggaran desa cukup besar, menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Utamakan prioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah diatur dalam peraturan desa," ucapnya. (Nard).

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel