Bupati Aunur Rafiq Buka Kegiatan Advokasi Pelaksanaan PBM
Jumat, 19 Juli 2024
Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si (Ist/Jupri) |
By Jupri
BATAM, Infokepri.com – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si membuka kegiatan advokasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah, pada Kamis (18/07/2024) di Gedung Nasional Karimun.
Dikesempatan itu, Bupati Karimun mengatakan bahwa Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Karimun terdiri dari 16 suku dan 26 paguyuban. Telah disepakati secara bersama-sama apabila ada persoalan individu yang terjadi akan diselesaikan oleh ketua suku yang bergabung dalam FPK.
“ Alhamdulillah selalu dapat diselesaikan dengan secara baik. Permasalahan pendirian rumah ibadah juga selalu diselesaikan FKUB dengan baik," katanya.
Selanjutnya, Bupati Aunur Rafiq mengatakan bahwa selama ini kondisi di Kabupaten Karimun dalam keadaan kondusif, masyarakat hidup berdampingan, toleransi khususnya terkait dengan pendirian rumah ibadah tidak terjadi gejolak.
“ Walaupun ada kejadian kesalahan pahaman tapi semua dapat diselesaikan dengan baik sehingga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepulauan Riau, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karimun, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan, Camat, Ketua MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama,Ketua Dewan Dakwah, Ketua Muhamadiyah, BKMT, jajaran OPD dan Tokoh Lintas Agama. (Pay)
Editor : P Sipayung