Bupati Asahan Lantik Zainal Aripin Sinaga Sebagai Pj Sekda Kabupaten Asahan
Rabu, 24 Juli 2024
Bupati Surya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, sebagai Pj Sekda Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024) (Senti /Infokepri.com) |
By Senti
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024).
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Dikesempatan itu, Bupati Asahan mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Bupati Asahan mengatakan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan telah menyetujui saudara Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
“ Oleh karena itu kepada saudara Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH saya ucapkan terima kasih kepada saudara karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan beberapa waktu yang lalu, dan kali ini pun saya percaya saudara akan mampu, dan dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, disamping peran saudara sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan,” kata Bupati.
Dalam setiap fase transisi, pasti terdapat tantangan dan peluang. Namun Bupati yakin dengan integritas, pengalaman, dan keahlian yang saudara miliki, saudara akan mampu memanfaatkan peluang dengan bijak, dan menjalankan amanah ini dengan baik.
Ia menyebut bahwa jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah ini sangat penting dalam rangka membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas serta pelayanan administratif lainnya.
Selanjutnya Bupati Asahan meminta kepadanya untuk lebih intensif, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam koordinasi semua organisasi perangkat daerah agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Tetap patuhi segala peraturan perudang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Termasuk kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan etika serta menjunjung nilai moral kesusilaan.
Dan yang terakhir tidak bosan-bosannya Bupati Asahan kembali mengingatkan kepada semua pegawai yang hadir pada hari ini, terutama kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Asahan, supaya bekerja dengan sebaik-baiknya, kuasai segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan, sehingga dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan memudahkannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang mereka emban.
“ Bahkan jika memungkinkan, saudara tidak hanya menguasai tugas-tugas pokok dan fungsi dari jabatanya yang saudara emban saat ini, tetapi juga berupaya untuk memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsi dari setiap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Asahan ini, tentunya hal ini dapat menjadi modal yang sangat berharga bagi saudara untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan yang telah direncanakan pelaksanaannya,” katanya.
Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Ti)
Editor : P Sipayung