Beli Minuman Alkohol di Hotel Karimun, Pelaku Gunakan Uang Palsu
Selasa, 02 Juli 2024
Barang Bukti Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan Polres Karimun (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus dua orang pria berinisial FA (39 tahun) dan RJ (26 tahun), diduga menggunakan uang palsu membeli minuman alkohol merk Chivas 18 sebanyak satu botol, di PUB Hotel Wiko, Karimun.
Dalam ungkap kasus, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus kepada mengatakan kasus ini terungkap pada saat pelapor ketika berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh pelaku inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak satu botol.
“Pelaku FA memberikan uang kepada pelapor sebanyak Rp 1.850.000, semuanya uang pecahan 50 Ribu,” katanya. Selasa, (02/07/2024)
Merasa curiga dengan kondisi uang yang diberikan oleh pelaku. Lanjutnya, pelapor memeriksa uang tersebut. Setelah diamatinya dengan cermat ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu.
“Dari 37 lembar uang pecahan 50 Ribu yang jumlahnya Rp 1.850.000,- hanya 3 lembar uang asli yang nilainya Rp 150 Ribu,- Selebihnya sebanyak 34 lembar yang nilai Rp. 1.700.000,- uang palsu,” ungkapnya.
Ketika pelapor mengecek uang tersebut, ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 pelaku masih berada di depan Hotel Wiko dan 1 pelaku berhasil kabur.
“Merasa curiga dengan kondisi uang yang dipakai oleh pelaku, pelapor melaporkannya ke Satreskrim Polres Karimun,” katanya.
Samhubgnya, menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari Sabtu (29/6).
Setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengaku mencetak uang palsu tersebut di toko percetakan Husein 2 yang berada di Kampung Baru Tebing.
Setelah uang palsu selesai dicetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yakni pelaku RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uan palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 unit printer merk Epson seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 , 1 unit sepeda motor merk Scopy warna hitam dengan nomor polisi BP 3722 KI, 1 unit handphone merk Oppo A15 warna biru, 1 unit handphone merk redmi warna biru.
"Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tutup Kapolres Karimun. (Jam)