Batal Berhubungan Badan, Minta Uang Kembali Malah Jadi Korban Pengeroyokan di Karimun
Selasa, 09 Juli 2024
Para Pelaku Bersama Petugas Polres Karimun (foto by ist/infokepri) |
KARIMUN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus tiga orang pria dan seorang wanita berinisial GA (21 tahun), JP (22 tahun), Z (29 tahun) dan D (20 tahun) lantaran mengeroyok seorang pria berinisial GB di depan salah satu hotel di Karimun, Senin (1/7 ) kemarin.
Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengeroyokan itu terjadi berawal ketika korban inisial GB bersama temannya berinisial A pada Minggu (30/6) sekira pukul 05.00 WIB memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp 250 Ribu,-.
Kemudian wanita penghibur tersebut, datang ke kamar yang telah dipesan korban dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp 250 Ribu.
"Setelah mengambil uang dari korban, katanya, wanita penghibur itu mengatakan kepada korban bahwa ia ingin pulang. Karena wanita penghibur tersebut ingin pulang, korban meminta kembali uang yang telah diberikannya kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan,” katanya. Selasa, (09/07/2024)
Lanjutnya, korban turun dari kamar hotel tersebut untuk meminta uangnya kepada wanita penghibur tersebut, terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba korban diserang oleh tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Keempat orang tersebut/pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut korban.
Atas laporan yang dialami korban tersebut, lanjutnya lagi, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku pada Jumat (5/7) kemarin di Jalan Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
"Kepada petugas pelaku mengatakan mereka mengeroyok korban lantaran tidak terima uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainnya diambil kembali oleh korban," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk Hugo Grit, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam serta 3 (tiga) unit handphone.
"Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun. (Jam)
Editor : Andi P