Bappelitbang Bahas Rencana Aksi SDI Kota Tanjungpinang
Bappelitbang Kota Tanjungpinang sedang rapat membahas rencana aksi SDI Kota Tanjungpinang di ruang rapat utama kantor Bappelitbang, Kota Tanjungpinang, (Ist/Infokepri.com) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, telah melaksanakan pembahasan tentang kebutuhan data statistik sektoral di perangkat daerah bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Rapat ini merupakan lanjutan pertemuan Bappelitbang bersama Diskominfo dan BPS Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, yang membahas rencana aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Tanjungpinang.
SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan empat prinsip dasar SDI.
Rapat yang digelar di ruang rapat utama kantor Bappelitbang, Kota Tanjungpinang ini, diikuti seluruh kepala bidang di Bappelitbang yaitu infrastruktur dan pengembangan wilayah, penelitian dan pengembangan, sosial dan pemerintah, bina program dan pengendalian pembangunan, serta perekonomian.
Sedangkan dari Diskominfo diikuti kepala bidang statistik dan persandian, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan informasi dan saluran komunikasi publik.
Dalam keterangan resminya yang diterima Senin (8/7/2024), Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan pelaksanaan SDI ini berdasarkan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, sedangkan regulasi terkait yang telah terbit yaitu Perwako 67/2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Tanjungpinang, dan keputusan Walikota Tanjungpinang 423/2021 tentang pembentukan forum dan sekretariat satu data Kota Tanjungpinang.
“ Pada rapat tersebut dipaparkan data yang bersumber dari SIPD E-Walidata, data statistik sektoral dan Tanjungpinang dalam angka,” katanya.
Masing-masing bidang di Bappelitbang melakukan identifikasi kebutuhan tim kelompok kerja pemko dari daftar data terpilah tersebut, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Setelahnya Bappelitbang akan menjadwalkan pembahasan daftar data terpilah bersama Diskominfo sebagai Walidata dan BPS sebagai Pembina data, beserta perangkat daerah sebagai Produsen data.
Selain itu, kata dia, dilakukan pembahasan rencana penerapan SIPD E-Walidata, serta rencana pengembangan Portal SDI Kota Tanjungpinang, yang merupakan media berbagi pakai data yang terintegrasi dengan Portal SDI Nasional.
Saat ini Kota tanjungpinang sudah memiliki portal Opendata Tanjungpinang (https://opendata.tanjungpinangkota.go.id/) yang merupakan portal opensource berbagi pakai data yang dikembangkan Diskominfo.
“ Selanjutnya portal Opendata Tanjungpinang ini menjadi cikal bakal Portal SDI Kota Tanjungpinang yang akan dikembangkan oleh Bappelitbang,” katanya. (Par)
Editor : P Sipayung