Bakar Teman Kerja Pakai Kompor Gas Hingga Tewas, Seorang Pria di Batam Diringkus Polisi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bakar Teman Kerja Pakai Kompor Gas Hingga Tewas, Seorang Pria di Batam Diringkus Polisi

Bakar Teman Kerja Pakai Kompor Gas Hingga Tewas, Seorang Pria di Batam Diringkus Polisi
Pria berinisial YY yang diamankan Polsek Sei Beduk lantaran membakar temannya, Rabu (3/7/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Karena selalu diejek, seorang  pria berinisial YY tega membakar teman kerjanya berinisial SY (45) pakai kompor gas hingga tewas di rumah toko (Ruko) di komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam, pada Rabu (3/7/24) sekitar pukul 01.30 WIB siang.

Warga setempat heboh melihat perbuatan sadis pelaku, dan melaporkannya ke Polsek Sei Beduk. Begitu mendapat laporan dari warga, Tim Reskrim Polsek Sei Beduk langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D mengatakan saat tiba di lokasi personel Polsek Sei Beduk melihat korban sudah tidak bernyawa dengan tubuh hangus terbakar.

“ Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk diotopsi,” kata Ipda Alex T. A.D kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Setelah jasad korban dievakuasi, katanya,  tim Reskrim Polsek Sei Beduk langsung menangkap pelaku yang berada di lantai dua dekat TKP.

Setelah diamankan kepada petugas pelaku mengakui ia tega membunuh korban karena sakit hati lantaran selalu diejek oleh korban.

“ Kepada petugas pelaku mengaku tubuh korban ditumpuknya dengan karpet dan bahan yang mudah terbakar. Lalu dibakarnya pakai kompor gas hingga tewas,” katanya.

Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama korban merupakan pekerja bangunan yang sedang membangun ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Pay).


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel