Usai Diperiksa, Satreskrim Polres Bintan Langsung Menahan Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Usai Diperiksa, Satreskrim Polres Bintan Langsung Menahan Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang

Usai Diperiksa, Satreskrim Polres Bintan Langsung Menahan Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang
Penyidik Satreskrim Polres Bintan saat memeriksa  Mantan Pj.Walikota Tanjungpinang di Mapolres Bintan, Jumat (7/6/2024)(Ist/Infokepri.com)


BINTAN, Infokepri.com
– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat (7/6/2024) kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Ia menyebut proses penahanan tersangka HS dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan HS memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa tersangka HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan surat palsu disaat HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.

Setelah dlakukan gelar perkara kata AKP Marganda, pihaknya menyimpulkan bahwa tersangka  HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU),” terang Kasat Reskrim.

Peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
 
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap tersangka HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,M.M.  (Par)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel