SPBE Karimun Terkendala Izin Zona Kelistrikan, Kementrian ESDM Akan Mempertimbangkannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

SPBE Karimun Terkendala Izin Zona Kelistrikan, Kementrian ESDM Akan Mempertimbangkannya

SPBE Karimun Terkendala Izin Zona Kelistrikan, Kementrian ESDM Akan Mempertimbangkannya
Direktur Jendral Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementrian ESDM RI Jisman. P Hutajulu saat menerima audensi Kepala Bidang ESDM Diskop, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Vandarones Purba di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024) (James /Infokepri.com)


By James

KARIMUN, Infokepri.com – Walau telah selesai dibangun sejak Desember 2022 lalu, namun hingga saat ini Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Palugada Karimun Sejahtera yang berada di daerah Sememal, Kabupaten Karimun belum juga dapat beroperasi.

Kepala Bidang ESDM Diskop, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Vandarones Purba mengatakan pihaknya telah membahas terkait tidak beroperasinya SPBE Karimun dengan Kementerian ESDM.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Direktur Jendral Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementrian ESDM RI Jisman. P Hutajulu di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).

Dalam pertemuan itu, Vandarones Purba menjelaskan kendala SPBE Karimun belum beroperasi hingga saat ini lantaran belum mendapat pasokan listrik dari perusahaan yang mendapat izin Usaha Kelistrikan (Wilsus) zona 1 dari Kementerian ESDM yakni PT.Soma Daya Utama (PT.SDU).

“ Kementerian ESDM akan mengevaluasi izin Usaha Kelistrikan (Wilsus) zona 1 yang diberikan kepada PT SDU. Dan PT PLN akan memasok listrik ke SPBE agar beroperasi," kata  Vandarones kepada wartawan, Sabtu (22/06/2024).

Dikatakannya, jika SPBE Karimun beroperasi maka pasokan gas elpiji 3 kg ke masyarakat akan lancar.

Lanjutnya, Kementerian ESDM telah memberikan izin Wilsus zona 1 kepada PT SDU tahun 2014 lalu. Namun hingga saat ini belum mampu mengaliri listrik ke wilayah yang termasuk ke dalam zona 1 tersebut.

Dikatakannya, Direktur Gatrik Kementrian ESDM telah meminta Direktur Pembinaan    Pengusahaan Havidh Nazif untuk melakukan evaluasi perizinan perusahaan yang bertanggung jawab soal pendistribusian listrik di zona 1 tersebut.

"Dalam minggu ini, SPBE tersebut sudah harus beroperasi. PT PLN siap memberikan daya listrik sebesar 105 KVA untuk kebutuhan beroperasinya SPBE, hanya saja saat ini  tinggal menunggu surat pernyataan yang memperbolehkan PT PLN memasok listrik ke SPBE," kata Vandarones.

Vandarones menjelaskan, pada tahun 2018 lalu pernah dikeluarkan surat pernyataan yang memperbolehkan PT PLN untuk mengalirkan listrik ke pemukiman masyarakat lantaran pihak pemilik ijin belum beroperasi.

"Pihak PLN di sini hanya ingin membantu, karena kondisinya mendesak. Kami minta agar hal tersebut dipertimbangkan oleh pemilik izin wilayah khusus  zona 1,” katanya.

“ Bukan untuk siapa-siapa, hal ini kita lakukan untuk kepentingan masyarakat yang saat ini sudah menjerit dengan persoalan gas elpiji 3 kg," tambahnya. (Mes)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel