Sekda Jefridin Buka Rakor SP4N Lapor Dalam Rangka Meningkatkan Respon Perangkat Daerah Melayani Aduan Masyarakat
Pegawai Pemko Batam saat mengikuti Rakor SP4N Lapor yang dipimpin oleh Sekda Jefridin di Ruang Rapat Hang Nadim, Batam, Selasa (4/06/2024) (Ist /Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) merupakan sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) SP4N Lapor pada Selasa (4/06/2024) di Ruang Rapat Hang Nadim, Batam.
Selanjutnya Jefridin mengatakan dirinya berharap setelah mengikuti Rakor ini diharapkan Perangkat Daerah lebih cepat merespon pengaduan yang diterima melalui layanan SP4N Lapor
"Semoga dengan mengikuti rapat koordinasi ini, Kita dapat memberikan pelayanan dalam menangani pengaduan dari masyarakat. Kepada narasumber Saya harap dapat memberikan motivasi kepada seluruh peserta rapat agar lebih baik lagi dalam merespon aduan yang diterima dari masyarakat," harapnya.
Bahkan untuk menguatkan pelaksanaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional di Kota Batam, Pemko Batam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Batam Tahun 2021-2024.
Kebijakan itu menurutnya menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Peraturan ini mengatur mengenai hak, kewajiban, mekanisme serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang bertujuan untuk melindungi pengguna pelayanan dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil.
"Bahkan sudah ada aturan yang dibuat, dengan tujuan bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Sebagaimana selalu saya sampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi ASN pelaksana kebijakan publik. Termasuk SP4N Lapor ini adalah kebijakan dan harus dilaksanakan," tuturnya.
Komitmen dan keseriusan dalam mengelola SP4N Lapor membuat Kota Batam berhasil terpilih dan mendapatkan penghargaan sebagai 30 peserta terbaik kategori Instansi Pemerintah (IP) Umum pada kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N Lapor Tahun 2022.
Mendukung keberhasilan itu Pemko Batam telah mengintegrasikan kotak saran dan masukan ke dalam aplikasi Lapor. Sehingga diharapkan dapat mengakomodir seluruh pengaduan masyarakat. Namun, pada statistik pengelolaan SP4N Lapor Tahun 2023, tercatat laju kecepatan tindak lanjut admin Perangkat Daerah selama 1,9 hari (96,2% dalam menyelesaikan pengaduan).
"Terkait hal ini ada petugas yang ditugaskan untuk menjawab atau memberikan klarifikasi, karena tidak seluruhnya informasi yang disampaikan di sana benar. Ini sebagai alat untuk mengetahui persoalan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Yang menjadi sorotan layanan kebersihan, parkir dan layanan di Puskesmas," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan mengharapkan dari rapat koordinasi inu dapat mengoptimalkan layanan dan aplikasi untuk merespon bagaimana menyikapi aduan dari masyarakat. Apa yang sudah diperbuat pada triwulan kedua, dan apa yang ke depan akan dilaksanakan, nantinya akan dibahas melalui rapat ini.
"Sampai bulan Mei rentang waktu tindak lanjut laporan 1,1 hari. Bagaimana Kita bisa merespon dengan cepat dan tuntas. Narasumber akan memberikan masukan untuk mengevaluasi aduan yang masuk selama ini. Tahun lalu masuk kategori terbaik dalam pengelolaan SP4N lapor ini," tuturnya.
Melalui Rakor ini diharapkan dapat menambah semangat Perangkat Daerah dalam memberikan respon atas aduan dari masyarakat. Menurutnya ini bukan hanya tugas rutin tapi juga memberikan kontribusi positif kepada Pemko Batam. Karena layanan ini terintergrasi ke lima Kementerian. (Pay)
Editor : P Sipayung