Sebanyak 4 Korban Curat di Tebing, Pelaku Gunakan Mobil Rental - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 4 Korban Curat di Tebing, Pelaku Gunakan Mobil Rental

Sebanyak 4 Korban Curat di Tebing, Pelaku Gunakan Mobil Rental
Suasana Pelaku (tengah) Setelah Diamankan Oleh Pihak Yang Berwajib (foto bybist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus seorang pria berinisial E (54 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 4 orang korbannya di empat lokasi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Tebing AKP M Djaiz mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban, M Nor  pada tanggal 8 Juni 2024 dengan Laporan Polisi : LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri.

Atas laporan korban tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan anggota saya berhasil meringkus pelaku inisial E di Pelabuhan Tanjung Batu,” katanya. Kamis, (13/06/2024)

Lanjutnya, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap empat orang korban di empat lokasi, yakni : di Jalan Pamak, RT 001 RW 001 Kelurahan  Pamak Kecamatan Tebing, di Jalan Ranggam Kelurahan Teluk Uma, di Jalan Pamak tepatnya depan lapangan bola dan di Jalan Teluk Uma, Kelurahan Teluk Uma.

"Modus operandi yang dilakukannya dengan mengunakan kendaraan mobil yang direntalnya," terangnya.

Kronologi kejadian, pada hari Senin (8/6) sekira pukul 13 00 WIB, pelaku mengendarai mobil yang direntalnya mencari sasaran orang yang sudah tua. Kemudian pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Pamak.

Pelaku dari dalam mobilnya melambaikan tangan kepada korban dan korban menghampiri mobil tersebut, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobilnya.

Setelah di dalam mobil, korban diajak berbicara, setelah mengobrol selama 5 (lima) menit, korban ingin keluar dari dalam mobil namun pintunya terkunci dan pelaku pura-pura membuka pintu namun tidak bisa sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet dari dalam saku celana korban.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang korban, pintu mobil dibukanya dan korban pun keluar dari mobil dan kembali ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban menyadari bahwa uang di dalam dompetnya telah hilang.

Sadar uangnya sudah dicuri oleh pelaku korban langsung melapor ke Mapolsek Tebing.

Sambung, Kapolsek Tebing mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobl Avanza warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Atas perkara ini pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.)," tutupnya. (Jam)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel