Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Paparkan Ranperda tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Paparkan Ranperda tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Kepri

Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Paparkan Ranperda tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Kepri
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH (kanan) saat memimpin rapat paripurna di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/6/2024) (Ist/Infokepri.com).


TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH meminpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Kepri.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang ini, dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE,MM, unsur Forkopimda Kepri, Instansi Vertikal, dan sejumlah Kepala OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.

Dalam pemaparannya, Gubernur Ansar mengatakan dalam proses pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pendirian BUMD didasarkan pada 2 (dua) hal yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.

Selanjutnya Gubernur Ansar menjelaskan mengenai tahapan dan mekanisme yang telah dilalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri ini.

Ia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mana selanjutnya telah mendapatkan persetujuan. 

" Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, Daerah dapat menyusun Ranperda yang mengatur mengenai Pendirian BUMD Energi Kepri," kata Gubernur Ansar, Senin (10/6/2024).

Dipenghujung pemaparannya, Gubernur Ansar mengajak seluruh Anggota DPRD Kepri agar dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang Pendirian BUMD Energi Kepri dan Penyertaan Modal BUMD Energi Kepri.

Setelah menyampaikan pemaparannya, Gubernur Ansar menyerahkan Dokumen Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Kepri kepada Pimpinan DPRD. (Par)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel