Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu, Ratusan Ekstasi dan Pil Happy Five
Selasa, 04 Juni 2024
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Karimun, Rabu (4/6/2024) (Pri /Infokepri.com) |
KARIMUN, Infokepri.com - Sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five) dimusnahkan Satresnarkoba di Mapolres Karimun, Rabu (4/6/2024).
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini dilakukan langsung di depan para tersangka, inisial . DH, BI dan AL
"Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Satres Narkoba belum lama ini, barang tersebut diseludupkan oleh para tersangka dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus," terang Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menyeludupkan narkotika tersebut sebanyak dua kali. Para tersangka juga diberikan upah jalan sebesar Rp30 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram itu di Karimun.
"Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih lalu dibuang ke septick tank," ucapnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati. Dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (Pri)
Editor : P Sipayung