Polisi Tangkap Pasangan Sejoli yang Membuang Bayinya di Baran I Karimun
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin konfersi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi di Mapolres Karimun (16/6/2024) (Jupri/Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus terkait ditemukannya bayi perempuan yang dibuang di depan rumah Abu Bakaruddin di Baran I RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa (30/4/2024) kemarin sekira pukul 03.50 WIB.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024) mengatakan bayi perempuan tersebut putri dari pasangan sejoli berinisial MR (22 tahun) dan Bunga (nama samaran) (16 tahun).
Kapolres mengatakan identitas kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari dan pengumpulan beberapa barang bukti termasuk mencari rekaman CCTV di kurun waktu pembuangan bayi tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang dari rekaman CCTV, sepeda motor pelaku terekam d kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.
Mirisnya salah satu pelaku berinisial Bunga ( nama samaran) yang merupakan ibu bayi perempuan itu masih berstatus pelajar anak di bawah umur sedangkan pasangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan.
“ Kedua pelaku diamankan dikediamannya masing-masing di wilayah Lubuk Semut dan Baran Kecamatan Meral,” katanya.
Lanjut Kapolres, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 kemarin setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada tanggal 30 April 2024 lalu.
" Yang pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di Kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus.
Kapolres menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, antara lain, satu unit sepeda motor, satu helai jaket, satu helai baju, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.
" Saat penangkapan keduanya mengaku telah melantarkan anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,'' kata AKBP Fadli Agus.
Kepada petugas, MR mengaku tega membuang bayi hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga disebabkan belum menikah secara resmi.
" Pelaku MR mau bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, namun pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," kata Kapolres.
Mr juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara bersama pacarnya selama 2 tahun dan sudah melakukan hubungan 4 kali sehingga hamil dan membuang yang merupakan darah dagingnya sendiri.
"Mereka sudah 4 kali melakukan hubungan badan,” kata Kapolres. (Jupri)
Editor : P Sipayung