Polda Kepri Sikat Penyeludupan Hewan Dilindungi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan Sekupang Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Sikat Penyeludupan Hewan Dilindungi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan Sekupang Batam

Polda Kepri Sikat Penyeludupan Hewan Dilindungi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan Sekupang Batam
Suasana Kegiatan Peninjauan Hewan Dilindungi Jenis Binturong Yang Akan Diseludupkan (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Dalam menjaga kelestarian Hewan yang dilindungi, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus Penyelundupan hewan serta amankan 3 orang pelaku.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH. M.Si., menjelaskan bahwa adanya penangkapan ini didasari dari laporan polisi No :
LP/A/9/V/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda.Kepri tanggal 21 Mei 2024,
LP/A/10/V/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kepri tanggal 26 Mei 2024,
LP/A/11/V/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kepri tanggal 28 Mei 2024.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sekupang, Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, dan Pelabuhan Rakyat Sekupang, Batam - Kepri" terangnya di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri.  (30/5).

Berikut kronologi kasus penyelundupan hewan jenis Arctictis Binturong yang terungkap melalui penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua ekor Binturong, hewan dilindungi yang berasal dari Jawa dan Sumatra.

Hewan Binturong, merupakan sejenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,

Hewan tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku  RS. Namun, terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya,

Kemudian untuk kasus yang kedua, pada hari Sabtu, (25/5), dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Tanjung Riau, Kota Batam, yang diduga terlibat dalam penyelundupan hewan jenis anak buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 52 ekor anak Buaya Muara asal dari Tembilahan, yang merupakan hewan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kasus yang ketiga merupakan kasus terkait penyelundupan Benih telur Lobster, (Benur) Pada hari Minggu, (26/5), pelaku bertemu dengan Sdr. X, seorang nelayan yang sehari-hari menangkap ikan dan mengambil Benur di laut, di Pelabuhan Ratu Serang, Provinsi Banten.

Pelaku mendapat informasi dari Sdr. X untuk mengirimkan sekitar 1.500 ekor Benur jenis pasir ke Kota Batam, dan membawa koper merah berisi 11 kantong Benur serta tas kecil hitam berisi 4 kantong Benur.

Pada hari Senin (27/5), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat menggunakan bus dari Merak ke Jambi, tiba sekitar pukul 23.30 WIB, lalu menghubungi jasa speedboat yang diberikan oleh Sdr. X untuk menuju Batam. Dari Jambi, pelaku melanjutkan perjalanan dengan bus ke Tembilahan, tiba sekitar pukul 06.00 WIB, dan bertemu dengan penyedia jasa speedboat di Jl. Prof Moh Yamin. Sekitar pukul 06.30 WIB,

Pelaku berangkat ke Batam, berpindah speedboat dua kali selama perjalanan, dan tiba di Pelabuhan Rakyat Sekupang Batam pada pukul 10.00 WIB.

Saat pelaku duduk di pelabuhan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa barang bawaannya, menemukan koper merah dan tas hitam berisi Benur, kemudian membawa TSK ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper merah berisi 11 kantong Benur, satu tas hitam bertuliskan Specs berisi 4 kantong Benur, dan satu handphone.

Kemudian untuk para pelaku kasus penyelundupan buaya muara dipersangkakan dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.

Kasus penyelundupan benih lobster dipersangkakan dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500 Juta.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya kegiatan penyelundupan hewan untuk segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dan berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian satwa-satwa yang dilindungi," jelasnya.

"Melalui laporan dan kerjasama dari masyarakat, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam," jelasnya lagi 

Selain itu, lanjutnya lagi informasi dari masyarakat juga sangat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan preventif, dan represif terhadap pelaku penyelundupan hewan.

"Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi satwa yang dilindungi tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup kita demi generasi mendatang. Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan kekayaan alam Indonesia dengan menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel