PI 10% Migas di Blok NW Natuna kepri, Sejak 2016 akan Terealisasi
Sabtu, 15 Juni 2024
Suasana Gubernur Kepri Pada Kegiatan Pembahasan Pengalihan Hak Partisipasi 10% Dana Migas (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Pengalihan Hak Partisipasi / Participating Interest (PI) 10% dari PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) kepada BUMD PT. Pembangunan Kepri North West Natuna (anak perusahaan PT. Pembangunan Kepri) akan segera terealisasi.
"Sekarang tinggal pembahasan kesepakatan pengalihan, ini merupakan tahapan kedua terakhir sebelum tahapan penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDM," katanya.
Hal tersebut disampaikan Kadis ESDM Kepri, M. Darwin usai menghadiri pertemuan dengan PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola kegiatan usaha di hulu Migas di Blok North West Natuna (NWN), di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta, (13/6).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad didampingi Kadis ESDM Kepri M. Darwin, Direktur PT. Pembangunan Kepri Azwardi, Direktur PT. Pembangunan Kepri North West Natuna Syahril, bersama jajaran PT. PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi.
Lanjutnya, tahapan ini telah berlangsung sejak 2016, dan dilanjutkan dengan pemegang KKKS saat ini. Besaran PI yang akan dikelola BUMD juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan.
"Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar disana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak, dan beberapa faktor lain. Faktor itu yang akan menentukan berapa bagian Pemda" terangnya.
Berikutnya, Gubernur Kepri mengatakan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas (Migas) melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Di samping itu, dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu Migas.
"Untuk itu dalam pengelolaan dana PI 10 % wilayah Kerja Migas di Kepri. Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju," katanya.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest Participating 10% pada wilayah kerja Migas Bumi.
Participating Interest 10% merupakan besaran maksimal pada KKKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Gubernur Kepri juga telah menyampaikan Ranperda tentang pendirian BUMD Energi Kepri pada Paripurna DPRD. Rancangan ini diharapkan juga dapat meningkatkan PAD melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% khususnya di wilayah kerja blok Migas Duyung. (*)
Editor : Andi P