Pelaku Sikat Rp 8 Miliar Dana Perusahaan di Bintan, Sembunyi di Kebun Sembulang Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Sikat Rp 8 Miliar Dana Perusahaan di Bintan, Sembunyi di Kebun Sembulang Batam

Pelaku Sikat Rp 8 Miliar Dana Perusahaan di Bintan, Sembunyi di Kebun Sembulang Batam
Suasana Pelaku Saat Diamankan Oleh Satreskrim Polres Bintan (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku S (46 tahun), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan, senilai Miliaran rupiah yang mana merupakan dana Perusahaan PT. CCI Bintan.

Berawal dari laporan HR Manager Perusahaan PT CCI Bintan yang melaporkan pelaku S karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Dan Perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 Miliar.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa pelaku S telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang. Dimana pelaku membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022," jelasnya, (18/6).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK., MM melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan.

Krologis penangkapan pelaku, lanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan pelaku di Kota Batam.

“Pelaku ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam," pungkas Kasat Reskrim Bintan. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel