Kunker Komisi I DPRD Bogor, Tan A Tie: Pengelolaan Tanah Berada di Bawah Wewenang BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kunker Komisi I DPRD Bogor, Tan A Tie: Pengelolaan Tanah Berada di Bawah Wewenang BP Batam

Kunker Komisi I DPRD Bogor, Tan A Tie: Pengelolaan Tanah Berada di Bawah Wewenang BP Batam
Anggota Komisi I DPRD Batam Tan A Tie (kemeja putih) Bersama Komisi I DPRD Bogor (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie menerima Kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam.

Dalam pertemuan, Tan A Tie didampingi oleh sejumlah pejabat fungsional dan staf Sekretariat DPRD Kota Batam, Ketua I Dadang Iskandar dan Wakil Ketua Komisi I, Hari Cahyono. serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, (28/9).

Mewakili Rombongan, Dadang Iskandar mengatakan bahwa  tujuan Kunker untuk mempelajari pengelolaan tanah di Kota Batam terutama yang dikelola oleh instansi pemerintah.

“Kami ucapkan terima kasih atas sambutan DPRD Kota Batam. Banyak hal yang ingin kami pelajari di Kota Batam yang saat ini pembangunannya sangat luar biasa. Terutama persoalan lahan dalam kaitannya dengan hibah ke lembaga pemerintah,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Tan A Tie mengatakan bahwa pada dasarnya pengelolaan tanah di Kota Batam berada di bawah wewenang BP Batam.

Hak pengelolaan tanah berada di BP Batam, dan masyarakat termasuk instansi pemerintah memiliki hak guna atas tanah tersebut. Sedangkan tanah-tanah yang dikelola daerah masuk dalam kategori barang milik daerah.

“Terkait hibah barang milik daerah sudah tentu ada aturannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Permendagri. Dan hibah barang milik daerah itu tetap dalam pengawasan DPRD," tutupnya. (ian)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel