Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Natuna Tahun 2018-2020, Kejari Natuna Tahan Tersangka A
Sabtu, 08 Juni 2024
Tersangka A saat digelandang ke Polres Natuna,Jumat (07/06/2024) (Fhoto : radarkepri.com) |
By Bernard.S
NATUNA, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.
Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, SH, MH, dalam siaran persnya pada Jumat (07/06/2024) melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Denny, SH, dan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Natuna menerangkan bahwa penyidik Kejari Natuna telah melakukan penahanan terhadap tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.
Peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah diputus melalui putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada tahun 2018, dimana Perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940, pada saat itu terpidana R diangkat menjadi Plt Direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok), selain itu terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut.
Investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A sendiri di mana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adiknya tersangka, dan ada juga biaya perawatan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit, apalagi sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.
Selanjutnya untuk membeli Jok Sofa, tersangka A mengenalkan inisial V kepada terpidana R, disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan penyertaan modal, akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan dikarenakan inisial V menghilang (kabur).
Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.
Penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-01/L.10.13/Fd/06/2034 tanggal 07 Juni 2024 yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 28 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intel menerangkan, akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).
Alasan penahanan dilakukan, unsur Subjektif Pasal 21 KUHP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna. (Nard).
Editor : P Sipayung