Demo Buruh di Kantor Wali Kota Batam: Tolak Tapera, Kris BPJS Kesehatan, hingga Cabut Omnibus Law - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Demo Buruh di Kantor Wali Kota Batam: Tolak Tapera, Kris BPJS Kesehatan, hingga Cabut Omnibus Law

Demo Buruh di Kantor Wali Kota Batam: Tolak Tapera, Kris BPJS Kesehatan, hingga Cabut Omnibus Law
Suasana Kegiatan Unjuk Rasa Para Buruh Perusahaan Batam Di Depan Kantor Wali Kota Batam (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Sekalipun diguyur hujan, semangat  para buruh dari berbagai perusahaan di Batam, tetap melakukan aksi unjuk rasa menolak penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.

Dalam orasinya para buruh meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan Tapera karena dinilai tidak wajar.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan bahwa  program Tapera yang dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh, tidaklah tepat. Karena sangat membebani buruh dan pekerja, khususnya masyarakat.

"Kami sangat menolak adanya Tapera ini, yakni belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kataya, (12/6).

Lanjutnya, untuk saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 Juta per bulan. Apabila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105 ribu bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul hanya Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. Sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 Juta hingga Rp 25,2 Juta dalam 20 tahun ke depan," terangnya.

"Jadi, dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," pungkasnya.

Dalam melaksanakan aksi unjuk rasa, para buruh membawa atribut lengkap berisikan aspirasi mengenai penolakan kebijakan Tapera yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang dianggap membebani buruh dan rakyat, yaitu menolak Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, cabut Omnibus Law, hapus sistem outsourcing, dan tolak upah murah. (de)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel