YLBH Rogate Batam Kuasa Hukum Karbini Ayah Kandung Almarhumah Halimah Akan Menyurati Danpuspomad - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

YLBH Rogate Batam Kuasa Hukum Karbini Ayah Kandung Almarhumah Halimah Akan Menyurati Danpuspomad

YLBH Rogate Batam Kuasa Hukum Karbini Ayah Kandung Almarhumah Halimah Akan Menyurati Danpuspomad
YLBH Rogate Batam Kuasa hukum Karbini bersama keluarganya di Dang Merdu, Kecamatan Meral, Karimun, Jumat (24 /5/2024) (James/Infokepri.com).

By James
KARIMUN, Infokepri.com
–  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam selaku kuasa hukum Karbini, ayah kandung almarhumah Halimah alias Kalin akan menyurati    Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) untuk memohon pengawasan proses dan penegakan hukum terhadap tersangka Pratu M F S.

Hal tersebut disampaikan koordinator tim 15 kuasa hukum YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Dang Merdu, Kecamatan Meral, Karimun, Jumat (24 /5/2024).

“ Kami akan mengajukan surat kepada Danpuspomad untuk memohon pengawasan proses dan penegakan hukum terhadap tersangka Pratu M F S. Apakah surat ini diantar langsung ke Jakarta atau melalui pos udara nanti akan kami rapatkan terlebih dahulu,” kata Parningotan.

Konfersi pers ini dihadiri Karbini bersama istrinya dan kakak korban serta kuasa hukum YLBH Rogate Batam lainnya yakni, Dedy Suryadi, S.H. Linda Theresia, S.H., Muhammad Irwandi, S.H., Santo Batara Lubis, S.H., Niksen Manalu, S.H., Ade Irawan, S.H., Rindo A. Manurung, S.H., Muhammad Sayuti, S.E., S.H., Rijalun Sholihin Simatupang, S.H., Anggra Satria Sitindaon, S.H., Junaidi Syahputra Gani, S.H., Muslim, S.H.  Hetti Puspitasari, S.H. dan  Hermanso Girsang, S.H.

Selanjutnya Parningotan mengatakan pihaknya menyurati Danpuspomad sebagai tindak lanjut dari audensi dengan Denpom I /6 Batam beberapa waktu lalu.

Isi surat yang akan dikirim kepada Danpuspomad ini, katanya, menjelaskan kronologi mulai ditemukannya mayat Halimah pada Sabtu (17/2/2024) di rumahnya di Perumahan Sinar Indah  Blok K No. 36 RT. 004 RW. 007, Kel. Teluk Tebing, Kab. Karimun, hingga pihaknya melakukan audensi dengan Dandempom I/Batam serta beberapa hal yang mereka harapkan agar diperhatikan oleh Danpuspomad.

Selanjutnya Parningotan membacakan surat yang akan mereka kirim ke Danpuspomad, yang menjelaskan bahwa setelah mayat korban ditemukan, kasus ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun dan melimpahkannya kepada Denpom Batam I/6-2 berdasarkan surat pelimpahan perkara No. B/46/II/RES.I.24/2024 tanggal 19 Februari 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karimun sebagaimana dalam surat pelimpahan perkara kasus a quo terduga pelaku diketahui melibatkan oknum personel Subden POM I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu MFS.

Ia menyebut bahwa Sri Ningsih, kakak kandung alamarhumah Halimah alias Kalin binti Karbini sebelumnya memberikan kuasa hukum kepada "Law Office DP. Agus Rosita, S.H., M.H" berdasarkan Surat Kuasa No. 026/AV-KH/SK/III/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 untuk menangani kasus hukum a quo, dan kemudian di Surat Kuasa tersebut dicabut pada tanggal 26 April 2024.

Setelah itu, lanjut Parningotan membacakan surat tersebut, Karbini ayah kandung  almarhumah halimah alias Kalin mewakili anak almarhumah yang masih di bawah umur memberikan kuasa hukum (selanjutnya disebut "Kuasa Hukum Karbini) kepada YLBH Rogate Batam, untuk membantu penanganan proses hukum kasus  a quo pada tanggal 9 Mei 2024.

Setelah menerima kuasa hukum dari ayah korban, pihaknya mengirimkan surat permohonan audiensi kasus pembunuhan atas nama almarhumah Halimah alias Kalin binti Karbini kepada Dandenpom I/6 Batam berdasarkan surat No. 001/AUD.Tim 15/LBH. ROGATE/V/2024 pada tanggal 14 Mei 2024.

Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB, Dandenpom I/6 Batam Mayor CPM Stevanus Purba, S.H. bersama personel yang menangani kasus a quo, yaitu Capt. CPM Mahyandri, Letda Abdullah dan Letda Fajri menerima dengan baik kedatangan mereka (kuasa hukum Karbini-red).
Dalam audensi itu, kata Parningotan, Dandenpom I/6 Batam memberikan penjelasan atas semua pertanyaan yang mereka berikan.

Ia menyebut bahwa Denpom I/6 Batam sejak menerima surat pelimpahan perkara dari Polres Karimun sudah menetapkan Pratu M.F.S sebagai tersangka.

Menurut penjelasan Dandenpom I/6 Batam, kata Parningotan, tersangka Pratu MFS ditahan berdasarkan surat penahanan dari tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, kemudian diperpanjang 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024, perpanjangan penahanan kedua tanggal 12 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024, selanjutnya diajukan permohonan perpanjangan penahanan ketiga pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024. 

“ Namun belum keluar surat perpanjangannya,” katanya.

Dalam audensi itu, lanjutnya, Denpom I/6 Batam telah mengirimkan bukti rekaman audio video CCTV  yang berada di rumah almarhumah Halimah alias Kalin binti Karbini dan 4 (empat) unit handphone milik korban ke Labfor Polda Sumut pada tanggal 25 Maret 2024.

“ Namun hasilnya belum diterima karena menunggu kesimpulan ahli,” katanya.

Pada audensi tersebut, katanya, Dandenpom I/6 Batam menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan perkembangan penangan kasus a quo secara terbuka kepada masyarakat karena alasan protap. 

“ Tetapi jika ingin mengetahui perkembangan dan penanganannya tim kuasa hukum atau keluarga dapat mendatangi langsung Denpom I/6 Batam untuk meminta penjelasan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dengan alasan protap kuasa hukum (termasuk keluarga tersangka) tidak diperkenankan mengunjungi tersangka ke tahanan.

Pada audensi itu, katanya, Dandenpom I/6 Batam juga menjelaskan bahwa jika hasil forensik sudah diterima akan segera dilakukan  gelar perkara. Ia juga menyebutkan bahwa Denpom I/6 Batam atas perbuatan tersangka masih berpegang kepada Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 531 KUHP.

Atas uraian itu, lanjut Parningotan membacakan surat tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Karbini memohon kepada Danpuspomad hal-hal sebagai berikut:

1.Mengawal dan mengawasi jalannya proses penanganan dan penegakan hukum terhadap tersangka atas kasus a quo dapat berjalan tegak lurus, tansparan dan patut sesuai hukum yang berlaku, sehingga  dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban yang sangat merasakan kesedihan dan penderitaan yang amat dalam (terutama 4 anak korban yang masih di bawah umur), apalagi korban selama ini adalah  tulang punggung ekonomi keluarga.

2.Institusi TNI dan personelnya pada masa Presiden Joko Widodo telah mengalami banyak kemajuan, dan pihaknya yakin akan lebih baik lagi ke depan dimasa Presiden Parbowo Subianto.

“ Oleh karena itu kami kuasa hukum Karbini meminta agar Mahkamah Militer dapat sesegera mungkin menggelar persidangan terhadap tersangka, dan Mahkamah Militer memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, karena selain mengakibatkan penderitaan yang amat dalam bagi 4 (anak) korban dan keluarganya, tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI yang selama ini telah dibangun oleh pemerintah, yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik di tengah masyarakat," katanya.

3.Sesuai analisis hukum kami Tim Kuasa Hukum Karbini, bahwa sesuai fakta peristiwa dan fakta hukum tersangka atas perbuatannya memenuhi unsur sebagaimana Pasal 338 KUHP jo. Pasal 340 KUHP. 

“ Karena itu kami Tim Kuasa Hukum KARBINI memohon kepada Danpuspomad mengawasi kasus a quo agar penyidik Denpom Batam tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka kepada Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 531 KUHP,” katanya.

4.Mengawasi agar tidak ada oknum personel TNI yang kiranya dapat mengganggu jalannya proses hukum seperti sebelumnya telah dilakukan, yaitu mengajak damai dengan keluarga korban dengan alasan "jabatan" dan memberikan bantuan pendidikan kepada  anak-anak korban sebesar Rp20 juta. Meskipun maksudnya baik tetapi keluarga korban merasa terganggu disaat mereka berharap agar tersangka yang telah merenggut nyawa alamarhumah Halimah alias Kalin binti Karbini dapat segera mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

5.Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Karimun dan Kepulauan Riau sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis Mahkamah Militer terhadap tersangka atas kasus a qua, apakah hukum di Indonesia juga tajam terhadap semua, persamaan di depan hukum, (equality before the law). (Mes)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel