Total 123,51 Gram, Pelaku Antar Sabu di Seputaran Lapas Kelas II A Tanjung Pinang
Jumat, 17 Mei 2024
Suasana Kapolres Bintan (tengah) di Mapolres Bintan (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil bekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42 tahun).
"Penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Jumat (10/5) dengan barang bukti disebuah rumah kos di Tanjung Pinang," terang Kapolres Bintan, AKBP. Riky Iswoyo, SIK, M, di Mapolres Bintan. (16/5).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang.
Berikutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV yang berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjung Pinang, terang Kapolres Bintan.
Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjung Pinang, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjung Pinang, dan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan dikosan tersebut.
"Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjung Pinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening," ungkapnya.
"Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram," tutup Kapolres Bintan. (*)
Editor : Andi P