Sulitnya Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tak Mampu, DPRD Tanjung Pinang akan Buat Perda
Selasa, 07 Mei 2024
Suasana Rapat Paripurna DPRD Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Tanjung Pinang, Hasan, S.Sos mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjung Pinang.
Terkait hal itu, Pj Wako Tanjung Pinang mengatakan bahwa produk hukum daerah tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tanjung Pinang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
"Tentu ada pengaturan kelompok masyarakat mana yang dapat berikan pendampingan hukum secara gratis. Seperti kelompok masyarakat rentan, dan masyarakat tidak mampu. Dan permasalahan hukum yang dapat didampingi, juga akan diatur dan ditetapkan seperti apa," kata Hasan usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Bantuan Hukum di Kantor DPRD Kota Tanjung Pinang, (6/5).
Jika telah disahkan, lanjutnya pemerintah kota akan memberikan dukungan penganggaran untuk melaksanakan Perda Bantuan Hukum tersebut.
Mengenai mekanisme dan besaran anggaran yang disediakan, akan disesuaikan dengan hal-hal teknis yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum.
"Teknis pemberian bantuan hukum itu akan diatur dan ditetapkan kembali. Intinya, pemerintah kota mengapresiasi lahirnya Ranperda ini. Karena pada prinsipnya, setiap orang sama dan setara di hadapan hukum. Termasuk mendapatkan pendampingan hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjung Pinang, Hendi Amerta, SH menyampaikan usulan Ranperda Inisiatif DRPD tentang Ranperda Bantuan Hukum.
"Inisiatif Ranperda Bantuan Hukum itu didasarkan pada fakta sulitnya masyarakat tidak mampu mendapatkan pendampingan atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi," katanya dalam rapat paripurna. (*)
Editor : Andi P