Proyek Rempang Eco City, Berikut Catatan Korektif dari Ombudsman RI - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Proyek Rempang Eco City, Berikut Catatan Korektif dari Ombudsman RI

Proyek Rempang Eco City, Berikut Catatan Korektif dari Ombudsman RI
Suasana Kepala ORI (kedua dari kiri) Menyampaikan Catattan Korektif Proyek Rempang Eco City (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti catatan tindakan korektif awal tahun 2024. Setelah melaksanakan peninjauan ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam - Kepri.

"Catatan korektif ini merupakan langkah monitoring dari Ombudsman apa yang sudah mereka (pihak terkait) lakukan terhadap tindakan korektif," terangnya, (22/5).

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Johanes Widjiantoro dalam agenda terkait Temuan Maladministrasi Pengembangan Kawasan Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau, di Kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Batam - Kepri.

Lanjutnya, Kepada BP Batam, untuk dapat menunda relokasi kepada masyarakat yang terdampak dengan catatan, yaitu sampai warga bersedia untuk di relokasi. Dengan jalan dasar musyawarah.

Ada aturan operasional yang mengatur secara detail yang berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco City.

"Jadi, menyusun kebijakan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga terdampak, baik saat ini yang menolak, dan yang tinggal di hunian sementara. Menindak tindakan-tindakan yang akan memicu konflik di masyarakat," katanya.

Berikut Video Kegiatan:

Catatan korektif kepada Pemko Batam, pihaknya meminta untuk dapat menindak lanjuti keputusan Wali Kota Batam No.105 tahun 2024, tanggal 23 Maret 2024 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di kota Batam, untuk memberikan pengakuan wilayah kampung tua di pulau Rempang.

"Kami ketahui sudah ada semacam kebijakan untuk mengidentifikasi kampung kampung tua; tetapi tidak tuntas. Dalam perkembangannya tidak ada lagi arah kesana," katanya.

"Untuk ATR BPN kita memberikan catatan dan tindakan korektif, memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses sertifikat HPL, yang diajukan  oleh BP Batam maupun lainnya. Dan juga terkait proyek Rempang Eco City," jelasnya.

Lanjutnya lagi, catatan korektif ke Polisi menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam situasi mengemukakan pendapat dimuka umum, di luar pengadilan, dengan mengedepankan hak asasi manusia.

"Menyelesaikan perkara terkait unjuk rasa dengan Restorative justice/musyawarah, mengedepankan tindakan persuasif, dalam penanganan unjuk rasa terkait proyek Rempang Eco City," tutup Pimpinan Ombudsman RI. (*)


Liputan/Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel