Pilkada Karimun 2024 Tidak Akan Melibatkan Calon Non Partai - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pilkada Karimun 2024 Tidak Akan Melibatkan Calon Non Partai

Pilkada Karimun 2024 Tidak Akan Melibatkan Calon Non Partai
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus (Ist/Infokepri.com)


By James
KARIMUN, Infokepri.com
  - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) independen atau non partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 sudah ditutup.

Pendaftaran Paslon  independen dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun  dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 hingga pukul 23 00 WIB. Namun sejak pendaftaran dibuka hingga ditutup tidak ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur indenpenden yang menyerahkan dokumen pendaftaran.

“ Tidak ada Paslon yang menyerahkan dokumen pendaftaran, berarti Pilkada Karimun tahun 2024, tidak akan melibatkan calon independen,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (13/5/2024).

Mardanus mengatakan untuk maju di jalur non partai di Pilkada Kabupaten Karimun, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa 19.142 fotocopy KTP masyarakat, serta dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan.

KTP dukungan, katanya, harus berasal dari lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. (Mes)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel