Penyalahgunaan Dana Hibah Senilai Rp 3.4 Miliar, R dan M Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor KONI Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penyalahgunaan Dana Hibah Senilai Rp 3.4 Miliar, R dan M Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor KONI Karimun

Penyalahgunaan Dana Hibah Senilai Rp 3.4 Miliar, R dan M Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor KONI Karimun
Suasana Sidang Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) 

KARIMUN, Infokepri.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghadirkan dua terdakwa, inisial R dan M selaku Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan agenda sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang kemarin adalah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Pada sidang dugaan tindak pidana korupsi KONI Karimun, tidak menutup kemungkinan akan ada fakta-fakta baru yang terungkap dan akan ada pelaku baru.

"Kita masih menunggu perkembangan dari persidangan, mungkin ada fakta baru yang tidak terungkap dalam penyidikan," katanya, (29/5).

Lanjutnya, Kejari Karimun menetapkan M dan R menjadi tersangka pada tanggal 11 Januari 2024 silam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran (TA) 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 Juta.

“Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 3,4 Miliar. Dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun, terungkap ketidaksesuaian dengan pelaksanaan, disertai dengan adanya markup anggaran pada beberapa kegiatan,” katanya.

Adapun modus operandi yang digunakan, lanjutnya lagi kedua tersangka membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 Juta.

"Kedua tersangka menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI. Tetapi kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Proses penyidikan masih berlangsung, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 200 orang saksi. “Apakah akan ada tersangka lain Tim Penyidik Kejari Karimun masih mendalaminya,” tutup Kasi Intel Kejari Karimun. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel