Pengendara Wanita Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Simpang Lampu Merah Sungai Lakam
Farhana korban lakalantas dievakuasi warga ke RSUD Muhammad Sani, Jumat (10/5/2024) (Ist/James) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com - Seorang wanita bernama Farhana meninggal dunia akibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario di simpang tiga lampu merah Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (10/5/2024) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Dari video amatir yang beredar di media social polisi mengevakuasi korban dibantu masyarakat sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani dengan menggunakan mobil pick up guna mendapat perawatan medis. Namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit itu.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakrie ketika dihubungi melalui WhatsAppnya, Sabtu (11/5/2024) membenarkan peristiwa lakalantas tersebut.
Secara rinci AKP Bakrie menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) pagi sekira pukul 09.30 WIB. Ketika itu, Farhana mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (Nopol) BP 2963 KD berwarna hitam biru datang dari Balai menuju ke arah Sungai Lakam.
Sesampainya di Jalan. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tepatnya di dekat lampu merah Sei Lakam, tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol BP 2940 LK yang dikendarai oleh Saleh Satoto yang datang dari arah Meral menuju ke arah Balai dengan kecepatan tinggi. Karena kecepatan terlalu tinggi tabrakanpun tidak terelakkan lagi. Korban terjatuh ke pinggir jalan mengalami luka robek pada wajah, dan luka robek pada kaki sebelah kiri.
“ Sedangkan Saleh Satoto mengalami luke lecet pada tangan, kemudian korban dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis tetapi nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan napasnya yang terakhir di rumah sakit itu,” katanya.
Kasatlantas Polres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan tidak berkendara motor dengan kecepatan tinggi serta selalu mematuhi seluruh peraturan lalulintas. (Mes)
Editor : P Sipayung