Soal Lahan Warga Tembesi Tower, Pemko dan BP Batam Kangkangi Ombudsman - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Soal Lahan Warga Tembesi Tower, Pemko dan BP Batam Kangkangi Ombudsman

 Ketua DPRD Batam Nuryanto menunjukkan gambar patok pembatas saat memimpin RDP di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (2/5/2024) (Posman/Infokepri.com)


By Posman

BATAM, Infokepri.com – Pemko dan BP Batam dinilai tidak menghargai lembaga DPRD Kota Batam dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, terbukti Wakil Ketua I Tim Terpadu menerbitkan surat peringatan (SP) kepada Warga Kampung Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung.

Isi dari surat peringatan itu, meminta Warga Kampung Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung supaya membongkar bangunan yang berdiri di lahan yang terdampak pelebaran jalan.

Padahal saat rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 25 Maret 2024 lalu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, DPRD Kota Batam meminta dan telah menerbitkan surat rekomendasi agar Tim Terpadu membatalkan surat peringatan yang telah diterbitkan dan diberikan kepada warga Kampung Tembesi Tower RW 16.

Namun pada RDP kedua yang juga dipimpin oleh Nuryanto di ruang pimpinan DPRD Kota Batam pada Kamis (2/5/2024) kemarin terungkap bahwa Wakil Ketua I Tim Terpadu  menerbitkan surat peringatan kepada warga Kampung Tembisi Tower hingga tiga kali.

“ Pada RDP sebelumnya, kami sudah minta agar Tim Terpadu membatalkan surat peringatan pertama yang telah diterbitkannya, tetapi Wakil Ketua I Tim Terpadu malah menerbitkan  surat peringatan hingga tiga kali. Ini artinya Tim Terpadu tidak menghargai lembaga DPRD Kota Batam,” kata Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin RDP di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (2/5/2024).

Rekomendasi tersebut, kata Nuryanto, berbanding lurus dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH.

“ Isi surat rekomendasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri ini,  meminta Pemko dan BP Batam untuk sementara menghentikan aktifitas pembongkaran pemukiman warga Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” kata Nuryanto usai membacakan surat rekomendasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Nuryanto menjelaskan rekomendasi itu diterbitkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri berdasarkan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Warga Tembesi Tower RW 16 mengenai dugaan maladministrasi penundaan terkait tindak lanjut permohonan penertiban legalitas lahan Kampung Tembesi Tower RW 16 .

Berdasarkan hasil penanganan laporan tersebut, lanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan nomor arsip : 0165/LN/IX/2020/BPN tanggal 9 April 2021 dan meminta Kepala BP Batam untuk menindaklanjuti permohonan warga dan menerbitkan alokasi lahan warga Batam Kampung Tembesi Tower RW 16.

Karena BP Batam tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menindaklanjuti laporan Warga Tembesi Tower RW 16 kepada Keasisten Utama Resolusi dan Monitoring  (KU Resmon) Ombudsman RI.

Hal itu dilakukan sesuai amanah dari Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

“ Hingga saat ini laporan Warga Tembesi Tower RW 16, masih tahap proses penanganan Keasisten Utama Resolusi dan Monitoring  Ombudsman RI. Untuk itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri meminta BP Batam untuk menghentikan aktifitasnya melakukan pembongkaran gedung milik Warga Tembesi Tower RW 16 di lahan tersebut, sampai batas waktu laporan tersebut dapat diselesaikan oleh Ombudsman RI,” kata Nuryanto membacakan surat rekomendasi dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan agar Pemko dan BP Batam memerintahkan pihak pengembang untuk sementara menghentikan aktifitasnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan menjaga keselamatan jiwa warga Tembesi Tower RW 16 lantaran belum lama ini di pemukiman tersebut dilanda banjir padahal hujan hanya beberapa jam saja.

“ Saya dapat laporan dari warga, pemukiman Tembesi Tower RW 16 baru-baru ini dilanda banjir padahal hujan turun hanya beberapa jam saja,” kata Cak Nur.

Selain penghentian surat peringatan yang diterbitkan oleh Tim Terpadu, dalam RDP ini juga dibahas tentang adanya perubahan ROW jalan yang akan dibangun.  Jalan itu semula diketahui merupakan ROW 100 meter namun saat jalan tersebut akan diperlebar pihak Pemko dan BP Batam mengklaim bahwa jalan itu ROW 120.

“ Jika jalan itu menjadi ROW 120 maka ada 8 rumah warga yang terdampak, termaksuk rumah saya. Padahal pada pengukuran sebelumnya jalan itu ROW 100 dan rumah saya tidak terdampak pelebaran jalan,” kata Herry salah satu warga Tembesi Tower yang mengikuti RDP tersebut.

Menyikapi akan hal tersebut, Wesly Silalahi selaku Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam mengatakan pihaknya akan kembali meninjau ulang dan melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun untuk pelebaran jalan.

RDP ini tidak mendapatkan keputusan yang final, sehingga Ketua DPRD Nuryanto terpaksa menjadwalkan kembali RDP terkait masalah ini minggu depan.

Dalam memimpin RDP ini, Nuryanto didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono bersama Dominggus Roslinus Rega Woge.

Turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari, Kasi Trantib Alpizar, Kabid Perhubungan BP Batam Wan Silalahi, Pusrenpros Fadhil Fadillah, serta Warga RW 16 Tembesi yang terdampak. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel