Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Kerugian Rp 2 Miliar dan Pelaku Diancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 07 Mei 2024
Kabid Humas Polda Kepri Dan Kapokres Bintan Perlihatkan Barang Bukti Surat Tanah (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menetapkan 3 pelaku berinisial HN, MR dan BN, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Constantyn Baraiil, Direktur PT. Bintan Properti Indo, RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa akibat dari kejadian tersebut, total keseluruhan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2 Miliar.
"Para pelaku dijerat hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 K.U.H.Pidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E K.U.H.Pidana," tutupnya dalam ungkap kasus, (5/5).
Hadir pada kegiatan, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, S.H., M.H., Ps.
Berikut kronolgis kejadian tindak pidana pemalsuan surat tanah:
Pada hari Selasa (18 Januari 2022), Satreskrim Polres Bintan menerima laporan pengaduan dari Constantyn Baraiil, Direktur PT. Bintan Properti Indo, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang berlokasi di KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan.
Pada hari Rabu (23 Agustus 2022), Satreskrim Polres Bintan bersama dengan BPN Kabupaten Bintan melakukan pengukuran luas bidang tanah milik pelapor yang telah diterbitkan surat baru oleh tiga pelaku.
Hasilnya menunjukkan bahwa surat tanah yang diterbitkan oleh para pelaku berada di atas lahan milik korban Constantyn Baraiil, dengan total keseluruhan surat bidang tanah yang dipalsukan seluas ± 26.354 M², dari hasil gelar Penyidik, Pelapor beriinisiatif untuk membuat Laporan Polisi pada tgl 18 November 2022.
Pada bulan Agustus 2023, pihak pelapor Constantyn Baraiil mengirimkan surat kepada Satreskrim Polres Bintan untuk mengesampingkan proses penyelidikan karena pihak terlapor berkomunikasi dengan pelapor untuk mengupayakan penyelesaian masalah secara restoratif justice, dengan cara mengganti rugi bidang-bidang tanah yang telah diterbitkan surat oleh pelaku kepada para pembeli hingga bulan November 2023.
Namun, karena tidak adanya itikad baik dari para pelaku, pada tanggal 6 Maret 2024, pihak pelapor mengirimkan surat pengaduan masyarakat meminta kepastian hukum kepada Satreskrim Polres Bintan.
Setelah menerima surat pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara dan melakukan tahapan penyidikan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada tahun 2010-2011, pemerintah kabupaten Bintan meminta bantuan kelurahan Sungai Lekop untuk mengakomodir surat-surat tanah masyarakat yang terkena rencana jalan lintas timur di wilayah KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Kemudian inisial MR dan Hn menawarkan bidang tanah kepada Suherman dengan dasar surat Tyti Syarifudin dengan luas ± 15.000 M², yang kemudian terbit pada tahun 2012.
Pada tahun 2014, karena adanya pembeli atas nama Yose Valentino, MR berkoordinasi dengan HN untuk menerbitkan surat pengoperan dari Oki Irawan kepada Jantje Rumayar yang kemudian dioperkan kepada Yose Valentino, dengan dasar surat Rastian Rauf ± 10.000 M². Selanjutnya, pada tahun 2015 terbit SKPPT kepada Darma Parlindungan.
Pada tahun 2016, karena adanya kesepakatan perjanjian yang tidak sesuai antara Pandi (meninggal dunia) selaku ketua RW dengan pelaku maka dengan modus adanya kelebihan tanah, diterbitkan kembali sporadik seluas ±12.000 M² di atas lahan milik pelapor yang telah diganti rugi oleh pelapor pada tahun 1990, yang kemudian dioperkan kepada pelaku dan dijual kepada orang lain. (*)
Editor : Andi P