Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing
Pelaku Curanmor berinisial IN diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024) (Ist/James) |
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial IN, Kamis (16/5/2024)
Pria paruh baya ini melakukan Curanmor Honda Vario yang diparkir di sebelah rumah pemiliknya di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 14 00 WIB.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024) mengatakan kronologis tindak pidana pencurian itu berawal ketika pelaku keluar dari rumahnya yang berada di Leho Teluk Uma dengan berjalan kaki. Saat ia melintas di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor korban yang diparkir di samping rumah korban tanpa dikunci stang bahkan kuncinya lengket di lubang kunci.
Melihat sepeda motor itu tidak dikunci, lanjut AKP M Djaiz, pelaku tergoda lalu mendekati sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke Kolong Atas Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dan menyembuyikan sepeda motor tersebut di sebuah rumah.
Sedangkan korban, kata Kapolsek, mengetahui sepeda motor Varionya telah hilang saat hendak pergi ke salah satu perumahan di Jalan Poros. Ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran di samping rumahnya. Kemudian korban menghubungi istrinya dan istrinya mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ada di rumah dan kuncinya digantung di sepeda motor.
Kemudian korban mencari sepeda motornya di sekitar halaman rumahnya. Tetapi korban tidak berhasil menemukannya, kemudian ia bertanya kepada orang- orang di sekitar rumah namun mereka mengatakan tidak ada melihat sepeda motornya.
“Mengetahui sepeda motornya telah dicuri, korbanpun melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Tebing. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta,” kata AKP M.Djaiz.
Kapolsek langsung menindaklanjuti laporan korban, ia langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan hanya dalam waktu 4 hari pelaku berhasil diringkus bersama sepeda motor Vario milik korban.
Atas perkara ini, pelaku IN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Mes)
Editor : Ismanto