LBH SADO dan Rutan Karimun Teken MoU Lagi, Ini Tujuannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

LBH SADO dan Rutan Karimun Teken MoU Lagi, Ini Tujuannya

LBH SADO dan Rutan Karimun Teken MoU Lagi, Ini Tujuannya
Suasana Kegiatan Penandatanganan MoU LBH SADO Dan Rutan Karimun (foto by ist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Sahabat Anak Indonesia (SADO) kembali menjalin kerjasama penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Rutan Karimun khususnya bidang hukum.

Sebelum dilakukan penandatanganan. LBH SADO memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan Rutan Karimun tentang pemberian materi hukum sebelum memasuki sidang ataupun sesudah. 

Penandatanganan dilakukan Kepala Rutan Karimun, Arjiunna selaku pihak pertama dilanjutkan oleh ketua LBH SADO Linda Therecia selaku pihak kedua serta disaksikan langsung Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Karimun, Novi Irawan  dan advokat  LBH SADO di Aula Sahardjo, SH, Rutan Karimun.

Kepala Rutan Karimun, Arjiunna mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH SADO selaku pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

"Hari ini kita melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan LBH SADO," terangnya, (30/5).

Lanjutnya, berharap dengan adanya kerja sama ini tahanan atau WBP di Rutan Karimun dapat tercover oleh pihak LBH SADO.

"Bentuk bantuan hukum yang diberikan kepada WBP tahanan tidak mampu atau miskin selain pendampingan hukum bisa berupa layanan penyuluhan hukum dan juga konsultasi. Dan biasanya berupa grasi maupun peninjauan kembali,” jelasnya.

Sambungnya, kerjasama antar Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama dengan pihak LBH SADO dapat berjalan lancar.

“Agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada tahanan yang tidak mampu atau miskin," katanya.

Berikutnya, Direktur LBH SADO, Linda Theresia mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan atau masyarakat miskin di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, kami wajib melaksanakan pendampingan hukum atau memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum dengan semampunya,” katanya.

Lanjutnya, perpanjangan kerja sama yang ditandatangani ini berlaku untuk tiga (3) tahun mulai dari tahun 2024 ini sampai dengan tahun 2027 mendatang.

“Kita sudah melakukan kerjasama sejak tahun 2018 lalu. Sekira tahun 2028 nantinya kita akan melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama yang baru lagi dengan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” tutupnya. (jam)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel