Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik 2024, Pimpinan ORI dan Perwakilan Kepri Sampaikan Pesan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik 2024, Pimpinan ORI dan Perwakilan Kepri Sampaikan Pesan

Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara  Pelayanan Publik 2024, Pimpinan ORI dan Perwakilan Kepri Sampaikan Pesan
Suasana Kegiatan Sosialisasi (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pada Senin (6/5); di Aston Hotel Pelita Batam.

Terkait kegiatan, Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir Jemsly Hutabarat, SH, MM menyampaikan bahwa peserta kegiatan tersebut ialah unit layanan yang akan dinilai seperti DPM-PTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan.

"Dalam waktu dekat kami akan kembali mengambil data Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kami lakukan sosialisasi agar setiap unit yang akan dinilai memiliki waktu berbenah sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, sama seperti tahun sebelumnya, penilaian meliputi empat dimensi yaitu Input, Proses, Output dan Pengaduan.

”Sejak tahun 2021 penilaian masih meliputi empat dimensi yang sama. Dimensi Input yang meliputi kompetensi dari penyelenggara serta sarana dan prasarana. Dimensi Proses yaitu Standar Pelayanan Publik. Dimensi Output yang didapatkan dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Serta dimensi Pengaduan,” katanya.

Sejak adanya Penilaian Kepatuhan di Indonesia, lanjutnya lagi penyelenggara pelayanan publik yang masuk pada zona hijau atau patuh terus meningkat setiap tahunnya.

”Pada tahun 2015 hanya terdapat 9,8% unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Meningkat pada tahun 2023, menjadi 70,7%. Ini menandakan pelayanan publik di Indonesia semakin baik. Termasuk Pemerintah Provinsi Kepri yang pada tahun 2022 masuk 10 besar, namun sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023,” katanya.

Lanjutnya lagi, dari hasil Penilaian Kepatuhan setiap tahunnya, Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri terus mengalami peningkatan dimana saat ini seluruh Pemda baik Provinsi, Kota,/Kabupaten sudah masuk pada zona hijau. 

Namun, perubahan ke arah yang lebih baik pun turut dilakukan oleh Pemda lainnya di Indonesia. Sehingga meskipun skor meningkat, dalam perankingan Pemda  di Kepri masih dapat disalip oleh Daerah lain.

”Kuncinya harus ada perubahan, bukan perubahan yang biasa-biasa saja, namun harus yang signifikan,” terangnya.

"Bagi penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian serta memberikan kebahagiaan," jelasnya.

”Tujuan negara kita ialah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejahtera karena pelayanan publiknya baik dan cerdas karena mengetahui hak-hak yang dimiliknya. Mari kita bahu membahu mencapai tujuan tersebut,” tutupnya.

Di tempat yang sama, dalam induksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, SE, MH. menjelaskan terkait Penilaian Kepatuhan secara singkat, menyampaikan hasil penilaian terhadap Pemerintah Daerah, dan hasil penilaian terhadap Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan (Kantah).

”Untuk Kepolisian Resor dan Kantah, jika dilihat dari tahun ke tahun, ada beberapa yang mengalami peningkatan dan masuk pada zona hijau, namun masih ada yang mengalami penurunan bahkan masuk pada zona kuning,” terangnya.

Lanjutnya, berharap dengan dilakukannya workhsop lebih awal akan memberikan kesempatan bagi unit layanan yang akan dinilai untuk bersiap sehingga mendapati nilai yang baik. Dan meminta penyelenggara memberikan pelayanan yang baik seterusnya untuk masyarakat bukan hanya untuk mendapatkan nilai Kepatuhan yang baik.

”Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka diri jika ada unit layanan yang ingin melakukan konsultasi maupun workshop. Namun ini dilakukan bukan hanya semata-mata untuk mendapatkan nilai yang baik saja pada penilaian Ombudsman namun untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil Penilaian Kepatuhan diharapkan dapat menjadi barometer Kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan  sehingga hasilnya menjadi gambaran kualitas pelayanan publik  instansi yang dinilai," tutupnya. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel