Gelar Aktifitas Mencurigakan: Polda Kepri Tangkap 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI, Berikut Penjelasannya
Senin, 27 Mei 2024
Suasana kabid Humas Polda Kepri di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri (foto by ist/infokepri) |
BATAM, infokepri.com - Berdasarkan Laporan Informasi, dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan. Polda Kepri melaksanakan penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam, pada tanggal 24 Mei 2024.
Terhadap 6 WNA dan 1 WNI telah dilakukan pemeriksaan dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan.
Brrdarikan hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yg mencurigakan.
Tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun, sesuai UU No.17 tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH, M.Si mengatakan oleh karena itu, perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan , sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.
Terkait barang bukti yang ditemukan, Terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di Uji ke Laboraorium BPOM Batam.
"Terkait serbuk yang di duga keytamin tersebut sehingga atas nama undang undang kami keluarkan demi hukum , dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang di temukan," katanya. (26/5).
Lanjutnya, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba). "Tegas Kabidhumas Polda Kepri. (*)
Editor : Andi P