DPRD dan Pemko Bentuk Pansus, Bahas Ranperda Kuburan Batam
Sabtu, 11 Mei 2024
Suasana Rapat Paripurna DPRD Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam.
Dalam rapat, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Udin P Sihalolo sebagai ketua.
"Keberadaan Pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda,” katanya, pada rapat yang dihadiri oleh berbagai fraksi DPRD Kota Batam dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, (8/5)
Lanjut Sekdako Batam, mengatakan bahwa melalui Peraturan Daerah, diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.
"Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.(*)
.
Editor : Andi P